PT. Sung Hyun Dianggap Plin Plan, Keluarga Korban Meninggal Tempuh Jalur Hukum

Daerah75 Dilihat

Sabichis suami korban saat di kantor Jayashankar and Partner di jalan raya Pandaan-Prigen (foto:istimewah)


PASURUAN, MABESBHARINDO.com – PT. Sung Hyun di anggap bohongi keluarga almarhum Nur Saadah (34) warga Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang meninggal diduga kalalaian dan kecerobohan perusahaan, Jum’at (6/8/2021). 

Hal ini dilakukan karena oleh keluarga besar almarhum yang dibuat kecewa oleh PT. Sung Hyun.

Pasalnya, dalam kejadian pada beberapa hari lalu, membuat salah satu karyawati PT Sung Hyun meninggal dunia saat di bawa ke puskesmas terdekat. Akan tetapi saat berjalan bukannya diantar dengan menggunakan kendaraan roda 4, melainkan di bonceng dengan motor.

Saat di bonceng motor, almarhum terjatuh, hingga mengalami luka dibagian kepala.

Maka, dengan meninggalnya Nur Saadah (34) perusahaan dianggap telah ingkar janji alias plin plan. Atas kejadian tersebut, Aris Jayadi selaku kuasa hukum dari keluarga besar almarhum Nur Saadah angkat bicara.

“Perlu diketahui bahwasanya telah terjadi kelalaian serta kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen PT. Sung Hyun yang mengakibatkan salah satu karyawan mereka meninggal dunia,” ujar Aris Jayadi.

Dilanjutkan, Baik manajemen PT. Sung Hyun maupun kelurga korban telah bertemu dan dilakukan mediasi untuk memberikan hak-hak almarhum, akan tetapi keluarga korban di buat kecewa dan murka lantaran perusahaan dianggap plin plan dan seakan-akan lepas tanggung jawab.

“Tidak adanya itikad baik dari PT. Sung Hyun membulatkan tekad keluarga besar korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” terang Aris.

Hal ini dilakukan keluarga korban untuk meminta keadilan serta meminta hak yang harus diberikan kepada almarhum. tambahnya.

Bertempat di kantor Jayashankar and Partner di jalan raya Pandaan-Prigen, pada Hari Kamis (05/08/21), Sabichis suami dari almarhuma Nur Saadah secara resmi meminta bantuan hukum kepada Aris Jayadi SH.

“Kami akan bantu semaksimal mungkin agar hak-hak dari almarhum Nur Saadah di penuhi oleh perusahaan,” pungkas Aris Jayadi.

Basuki Widodo yang juga diketahui sebagai ketua serikat SPSI Kabupaten Pasuruan menyampaikan, ini masuk dalam kecelakaan kerja tapi dilihat dari penyebabnya ada unsur kelalaian dari pihak manegemen yaitu, dalam kondisi karyawati tersebut sakit yang tidak memungkinkan dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 2, namun tetap dipaksakan,” tutur Basuki.

“Akibat terjadi kecelakaan yang menyebabkan cidera dikepala sehingga karyawati tersebut meninggal dunia, hak-hak normatif karyawati tersebut juga belum diberikan. Kita nanti menempuh jalur hukum terkait kelalaian perusahaan dan untuk hak-hak normatifnya kita komunikasikan dengan melibatkan dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Sementara itu, Sabichis saat dikonfirmasi awak media menyampaikan “Saya sudah menunjuk saudara Aris Jayadi SH. Untuk menanganinya, saya serahkan sepenuhnya kepada beliau,” ujar Sabichis.

 

 

Komentar