Kabupaten Sukabumi, sebagaimana amanah Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat Dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perubahan sikap dan perilaku pengelolaan keuangan, sehingga mampu menentukan dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen, acara Literasi ini digelar secara hybrid atau tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan melalui virtual meeting.
Diharapkan dengan adanya literasi yang diselengarakan ini dapat menambah wawasan pelaku UMKM dalam meningkatkan channel pemasaran produk UMKM melalui digital, untuk mengantisipasi perkembangan industri era 4.0.
“Literasi ini memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM. Untuk melek secara keuangan, tidak hanya soal perbankan, tetapi juga soal asuransi mereka harus paham, juga investasi supaya jangan salah investasi, kita ketahui sekarang banyak investasi bodong, tapi dengan melalui pencerahan seperti ini agar mereka terliterasi,” kata Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasaraharja Putera, Imam Hendrawan, di aula Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Kamis (9/6/2022).
Ditempat yang sama Kadis UMKM Kabupaten Sukabumi Yulipri mengatakan, kegiatan yang inisiasi PT Asuransi Jasaraharja Putera ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, bahkan terdapat beberapa produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan kepada karyawan UMKM untuk meminimalisir dampak atas risiko-risiko yang mungkin saja terjadi.
“Melalui kegiatan ini kita harap pelaku UMKM mempunyai kesadaran sendiri untuk berasuransi dan memiliki pengetahuan untuk Nimengelola keuangan dengan tujuan meningkatkan usaha,” pungkasnya.
Komentar