Jakarta Mabesbharindo.COM Polemik hukum proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Cianjur terus bergulir. 24/2/2026
Organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) menilai perkara tersebut harus dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi sebelum terpenuhi unsur hukum yang sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum PSN, Tonizal S.H, menyampaikan proyek PJU Cianjur dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis purchase order (PO). Berdasarkan regulasi pengadaan, skema tersebut dikategorikan sebagai pengadaan barang, bukan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, perubahan klasifikasi menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit dinilai sebagai pemaksaan konstruksi hukum yang berpotensi menciptakan ketidakpastian. Bahkan, langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden yang mengganggu sistem pengadaan nasional.
PSN juga menegaskan hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum pidana, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara sah melalui mekanisme audit yang legitimate, bukan sekadar asumsi.
Mereka mengingatkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Instrumen pidana, kata mereka, tidak semestinya digunakan untuk mengoreksi persoalan administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme tata kelola keuangan negara.
Terkait isu dana Rp1 miliar yang beredar di ruang publik, PSN membantah dana tersebut merupakan hasil korupsi. Mereka menyebut uang itu sebagai titipan pihak ketiga untuk kepentingan penangguhan penahanan dan telah dilengkapi surat pernyataan serta persetujuan penyitaan dari pengadilan. Selain itu, dana tersebut diklaim belum berada dalam penguasaan terdakwa saat penahanan diberlakukan.
Organisasi itu menilai, jika kesalahan administratif dalam sistem e-katalog langsung dipidanakan tanpa adanya kerugian negara yang final, maka berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat pengadaan di berbagai daerah. Dampaknya, proses pengadaan bisa terhambat karena kekhawatiran terhadap risiko hukum.
“Ini bukan semata soal Cianjur, tetapi menyangkut masa depan tata kelola pengadaan nasional,” demikian penegasan sikap mereka.
Dalam sistem keuangan negara, lanjutnya, terdapat tahapan administratif sebelum perkara berujung pada proses pidana. Umumnya, pengembalian potensi kerugian diberikan waktu 60 hari sejak rekomendasi auditor atau pengawas diterbitkan. Jika tidak dipenuhi, barulah masuk mekanisme piutang negara.
PSN menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Namun, mereka menolak apa yang disebut sebagai kriminalisasi kebijakan atau kesalahan administratif.
Kuasa hukum PSN menyatakan siap mengawal proses hukum secara objektif dan berencana menyampaikan persoalan ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Mereka berharap Majelis Hakim Cianjur dapat memeriksa dan memutus perkara secara jernih, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang sah.
(Red)








Komentar