Provos Bid Propam Polda Jatim Sidak Senpi Personel Polres Bojonegoro

TNI & Polri147 Dilihat

MabesBharindo l Bojonegoro – Sub Bidang (Subbid) Provos Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, pada Jumat (12/03/2021) laksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap anggota Polres Bojonegoro yang memegang senjata api (Senpi)

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bid Propam Polda Jatim, AKBP Tulus Juswantoro SIK tersebut dalam rangka penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) anggota Polri, khususnya anggota Polres Bojonegoro.

Sidak tersebut untuk memastikan jumlah senpi yang ada di Polres Bojonegoro berikut surat-suratnya apakah dalam keadaan lengkap dan siap pakai atau digunakan.

Sidak yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro tersebut diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kasubbid Provos Bid Propam Polda Jatim, didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, dan diikuti para pejabat utama Polres Bojonegoro, Kasi Propam Polres Bojonegoro, dan diikuti 45 personel yang memegan senjata api.

AKBP Tulus Juswantoro mengatakan bahwa program pemeriksaan senjata api ini sudah menjadi kalender dari Bid Propam Polda Jatim sebagai langkah penegakan disiplin, di mana tujuan dari pemeriksaan senpi tersebut untuk memastikan jumlah Senpi yang ada di Polres Bojonegoro, apakah dalam keadaan lengkap dan siap pakai atau siap digunakan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan senpi di Polres Bojonegoro. Tujuannya memastikan senpi yang ada di Polres Bojonegoro jumlahnya dalam keadaan lengkap dan kondisi siap pakai dan siap untuk digunakan,” kata AKBP Tulus Juswantoro.

AKBP Tulus Juswantoro menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan kelaikan senpi dan persyaratan seperti surat-surat, serta kebersihan senpi.

“Jika surat senpi tidak diperhatikan atau masa berlakunya habis, maka senpi tersebut akan ditarik. Dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” tutur AKBP Tulus Juswantoro.

Sementara itu, dalam pelaksanaan tersebut, secara garis besar sudah baik. Hanya saja masih ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi, beberapa senpi kurang bersih dan tidak menemukan pelanggaran berat.

“Tidak diketemukan surat senpi yang mati atau masa berlakunya habis. Hanya diketemukan senpi yang kurang bersih. Kepada pemegang senpi tersebut langsung kita tindak untuk membersihkan di tempat,” kata Kasubbid Provos, AKBP Tulus Juswantoro.

Komentar