MabesBharindo, Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang hingga Jilid ke-3.
Perpanjangan PPKM Mikro dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 (hari ini) sampai tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya tidak lagi hanya di Jawa dan Bali.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, usai menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim bersama Polres Jajaran. Selasa (9/3/21)
Wakapolda juga menyebutkan bahwa saat ini di Jawa Timur sejak diterapkan PPKM Mikro, sangat efektif mengurangi penyebaran Covid-19.
Dari data yang ada sampai saat ini, di Jatim untuk status zona merah sudah tidak ada atau nol persen dan zona orange nol persen.
Sedangkan status zona kuning di Jatim ternyata bisa menghijaukan wilayah Jatim hingga 76 persen.
Untuk zona hijau di Jatim saat ini sudah mengalami peningkatan mencapai 37 persen.
Namun demikian, masih menurut Wakapolda Jatim, meski penyebaran Covid-19 di wilayah Jatim sudah alami penurunan yang drastis pengetatan pengawasan dan kontroling serta operasi yustisi terhadap kegiatan masyarakat akan terus dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Meski angka penyebaran Covid-19 di Jatim ada penurunan, saya berharap masyarakat tetap menjaga dan patuhi protokol kesehatan,agar kasus Covid-19 di Jatim bisa segera berakhir,” pungkas Wakapolda Jatim. (Dedik/Hms)
Komentar