Juru bicara Satgas COVID–19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Istimewa)
MABESBHARINDO.COM ll JAKARTA – Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memperkirakan jumlah kasus mungkin akan mengalami kenaikan dalam beberapa hari ke depan sebelum efek dari PPKM Darurat dapat terlihat.
Dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menaati aturan selama PPKM Darurat, agar PPKM Darurat tidak sia-sia.
“Mohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja di kantor,” ujar Prof Wiku, saat memaparkan perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Selasa (06/07/21).
- Baca Juga : Presiden Jokowi Minta, Penyaluran Bansos PKH Dilakukan Pekan Ini
- Baca Juga : Warga Tertipu Oksigen Palsu, Kabareskrim Minta Korban Segera Melapor
Dia juga yakin, Pemerintah daerah benar-benar melakukan penegakan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam kesempatan itu, dia memastikan obat-obatan pasien COVID-19 bagi yang dirawat di Rumah sakit maupun isolasi mandiri cukup tersedia. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini.
Terkait perkembangan COVID-19 di tingkat nasional, menurut Prof Wiku, penting diketahui saat ini kasus aktif mencapai yang tertinggi, yakni 324.597. Sebelumnya rekor tertinggi kasus aktif 176.672 pada 5 Februari lalu. Menurutnya, kasus aktif yang tinggi saat ini harus segera diimbangi dengan kesembuhan yang tinggi juga serta fokus menekan angka kematian.
“Kabar baiknya, per hari ini kita menambahkan kesembuhan 15.863. Saya apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah bekerja keras untuk melayani pasien COVID-19 hingga sembuh,” kata Prof Wiku.
Tentunya, lanjut Prof Wiku, angka ini harus terus ditingkatkan mengingat berkejaran dengan penambahan kasus harian yang juga tinggi. Kasus pekan ini mencapai 168.767 angka ini meningkat 34,6 persen dari pekan sebelumnya.
Kenaikan ini dikontribusikan lima provinsi dengan kenaikan kasus positif tertinggi yakni DKI Jakarta (naik 14.508), Jawa Barat (naik 10.367), Jawa Timur (naik 2.905), DIY (naik 2.173 kasus), dan Kalimantan Timur (naik 1.749).
Kalimantan Timur masuk ke provinsi non PPKM Darurat yang kenaikan tertinggi. Empat provinsi lainnya adalah NTT (1.269), Sumatera Barat (1.160), Riau (naik 853), Sulawesi Selatan (naik 791). Untuk itu, Prof Wiku menegaskan, kepada pemerintah daerah yang terutama di provinsi tersebut meskipun tidak diterapkan PPKM Darurat tetap wajib meningkat penanganan COVID-19 dan mencegah peningkatan kasus yang lebih tinggi lagi. Juga untuk masyarakat jangan lengah, sama-sama harus waspada, bersama masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.
“Kewaspadaan yang diwujudkan dalam perilaku patuh akan protokol kesehatan dapat mencegah penularan semakin luas,” ujarnya.
Pekan ini, zonasi risiko Kabupaten/Kota, risiko tinggi (merah) 96 Kabupaten/Kota dimana 27 diantaranya di luar Jawa Bali. Diantaranya, Banda Aceh dan Aceh Tengah; Bengkulu dan Batang Hari (Jambi); Singkawang dan Pontianak (Kalimat Barat); Kota Waringin Timur dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah); Balikpapan Samarinda, dan Bontang (Kaltim); Tanjungpinang, Kota Batang, dan Bintan (Kep. Riau); Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pringsewu (Lampung); Ambon (Maluku); Ternate (Maluku Utara); Fakfak (Papua Barat); Kendari dan Konawe (Sulteng); Bukittinggi dan Padang Pariaman (Sumbar); dan Lahat, Musi Banyuasin, dan Palembang (Sumsel).
Adapun Risiko sedang (oranye) 293 Kabupaten/Kota, dan risiko rendah (kuning) 109 Kabupaten/kota, tidak ada kasus 15 Kabupaten/kota, tidak terdampak 1 Kabupaten/kota.
“Pada 27 kabupaten/kota ini mohon betul-betul perbaikan penekanan kasus di wilayah masing-masing, segera ambil langkah penanganan efektif dan tepat sasaran untuk menekan kasus. Pastikan kapasitas layanan faskes cukup dan memadai sehingga seluruh pasien COVID dapat ditangani dengan baik. Yang paling penting adalah berdayakan posko yang terbentuk di tingkat desa-kelurahan untuk berkoordinasi berbagai unsur agar penanganan lebih sistematis dan terkendali,” harap Prof Wiku.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(Red)
Komentar