WARTAWAN: Sadewa
Mabesbharindo.com- Pemerintahan Desa Kedaleman Kecamatan Surade bersama Tim satgas Covid-19 tingkat desa, melaksanakan PPKM Darurat di Wilayah hukum Desa Kadaleman, Wawar dan pembatasan mobilitas masyarakat.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021.
“Hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid19 di tingkat desa dan juga melaksanakan, Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa – Bali.
Rosid berharap agar masyarakat di-Wilayah Desa Kedaleman, bisa mematuhi aturan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu, guna untuk menekan mata rantai penyebaran virus Covid-19, di-Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sesuai dengan aturan PPKM Dararut”terangnya (*)
Komentar