Mabes bharindo NTB.Lombok Tengah.Jajaran Polsek Pringgarata, Lombok Tengah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penadahan di Dusun Paok Odang Desa Sisik Kecamatan Pringgarata, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dua pelaku penadahan yang ditangkap itu adalah Syf dan Msy, warga Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi Redmi 9 warna Lunar Gold.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Pringgarata Iptu Derpin Hutabarat, SH., M. Hum menjelaskan, penangkapan kedua penadah itu berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari seorang perempuan bernama Nilmalasari Warga Desa Sedau, Kecamatan Narmada.
Dari keterangan Nilmalasari, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa HP yang dijadikan barang bukti tersebut adalah milik SYF yang dia tukar dengan iphone.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh SYF dan MSY. Keduanya masuk ke rumah korban Sahruni Tosilawati, warga Desa Sisik Kecamatan Pringgarata.
Kedua pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban dan masuk ke dalam kamar tidur korban dan langsung menodongkan sebilah parang dan mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu buah HP Xiaomi redmi 9 warna Lunar Gold.
“Pelaku juga mengambil 13 buah tabung gas ukuran 3 kg, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 7,5 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pringgarata,” kata Kapolsek.
Komentar