Polsek KP3 Poto Tano Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19, Bagi Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up

Daerah84 Dilihat

 

Mabes bharindo.com | Sumbawa Barat.
Upaya pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kabupaten Sumbawa Barat Polsek kawasan pelabuhan laut poto tano melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jasa penyebrangan dari pulau Lombok,bertempat di area pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (16/9/21) pukul 10.15 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos kepada awak media mengatakan,dalam kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Selain Inpres nomor 6 tahun 2020, juga ikuti peraturan daerah provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan peraturan kepala daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease Covid-19 di Sumbawa barat” jelasnya

Eddy menyampikan, dalam kegiatan operasi yustisi penegakan Prokes Covid-19 dilaksanakan oleh anggota piket Polsek KP3 Tano dan anggota Koramil 1628-04/Poto Tano serta security kawasan pelabuhan Poto Tano.

“Bagi pengguna jasa penyebrangan dari pulau lombok yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 akan diberikan sanksi berupa denda,sanksi sosial dan sanksi teguran.Sedangkan pelanggar yang terjaring Sanksi sosial sebanyak 4 orang, sanksi teguran tertulis sebanyak 10 orang dan teguran lisan 10 orang”ujarnya

Lanjutnya, petugas gabungan operasi yustisi penegakan Prokes covid-19 tetap memberikan himbauan kepada pengguna jasa penyebrangan agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara 5M ( Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).

Komentar