Mabes bharindo.com|Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat.Seorang peternak berinisial Kr, terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria ini kedapatan hendak menjual ternak sapi yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, S.IK mengungkapkan, hal ini berawak saat personel Polsek Lape mendapat informasi adanya transaksi jual beli sapi. Dimana sapi tersebut diduga hasil curian. Setelah diselidiki, ternyata ternak tersebut diduga barang bukti kasus pencurian ternak yang dilaporkan di Polsek Plampang.
“Langsung saja terduga pelaku berinisial Kr diamankan,” ujar Akmal, akrab perwira ini disapa.
Diungkapkan, Kr sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kr sudah ditahan, Jumat (13/8) pagi. Modus yang digunakan, Kr memotong telinga sapi. Tanda cap asli pemilik sapi juga dihapus menggunakan timah besi. Hal ini dilakukan guna mengelabui pemilik ternak.
Menurut pengakuan Kr, sapi itu dijual karena sering masuk kandang miliknya di Dusun Maronge, Desa Maronge, Kecamatan Maronge. Kr kemudian membuat surat palsu atas sapi tersebut. Lalu Kr menjualnya kepada calon pembeli. “Sebelumnya tersangka diamankan oleh Polsek Lape. Kemudian diserahkan ke Polsek Plampang. Saat ini kasusnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa,” pungkasnya.
Komentar