Polres Sukabumi Kota Amankan 56 Pelaku dalam Operasi Libas Lodaya 2022..

Daerah2222 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar selama 10 hari, mulai 26 Mei hingga 4 Juni 2022, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 56 tersangka dari beberapa kasus.

 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan selama Operasi Libas Lodaya 2022 terdiri dari empat tersangka pencurian dengan pemberatan, tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 10 tersangka premanisme serta 35 tersangka penganiayaan dimana 10 tersangka geng motor.

 

“Kejahatan itu mulai dari aksi geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Royok Aniaya dan aksi premanisme,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal saat ungkap kasus di Mako Polres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan No.10, Gunungparang, Cikole, Kota Sukabumi, Senin 6 Juni 2022.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu unit roda empat merek Daihatsu pick up, dua bilah senjata tajam, tiga buah kunci T, lima buah mata kunci, satu buah girinda, satu buah gagang kunci magnet, tiga buah tang.

 

Satu buah linggis, dua unit HP, satu kursi kayu, tiga unit jam tangan, tiga boks jam tangan berbagai merek, dua gulungan kabel, dua buah meteran, satu buah helm half face, obat terlarang serta uang tunai Rp551.000.

 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun,  pasal 170 ayat 2 ke -2 KUHpidana tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.

 

Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, pasal 351 ayat 1 KUHPpidana tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

 

“Operasi ini focus memberantas aksi kriminalitas guna memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tukas AKBP Zainal””Pungkas nya””

 

Reporter : Herlan

Komentar