Satresnarkoba Polres Magetan Kembali Tangkap 4 Tersangka Pengguna Narkoba

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK. Saat Rilis Pers terkait penangkapan 4 tersangka pengguna Narkoba di wilayah hukum Polres Magetan.


MabesBharindo.com. ll Magetan – Peredaran dan Penggunaan Narkoba di Wilayah Magetan semakin mengakhawatirkan saja.Terbukti dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan ini Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengamankan 7 orang tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Akhir April lalu Polres Magetan berhasil mengamankan 3 orang pengguna di salah satu hotel di wilayah Maospati. Kini dalam bulan Mei 2021 kembali berhasil mengamankan 4 orang tersangka di dua lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK dalam pers rilisnya menyampaikan setelah akhir April menangkap tiga pengguna narkoba, kini dalam bulan Mei ini berhasil mengamankan 4 orang di dua tempat berbeda.” Tanggal 15 mei lalu kita amankan satu orang tersangka di wilayah Karangrejo,” ungkap Festo.

Tersangka TP (36) asal Jombang diamankan di di depan SMP Karangrejo dengan barang bukti satu kantong plastik berisi serbuk putih berisi narkoba jenis Sabu seberat 2,04 gram. Tersangka TP mengakui setelah persediaan sabunya habis kemudian memesan kepada P (DPO) dan bertransaksi di depan SMP 2 Karangrejo.Aksi TP tersebut diketahui Satresnarkoba dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Sementara itu pada tanggal 26 Mei 2021 kembali mengamankan tiga orang tersangka pengguna narkoba di dengan TKP di jalan raya Maospati – Magetan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo mendampingi Kapolres AKBP Festo Ari Permana, SIK.

Dijelaskan Dodik ketiga tsk tersebut adalah SA (pr) warga Barat, SW warga Sawahan Madiun dan BA warga Manguharjo.Kronologisnya tsk SA saat akan menggunakan sabu dengan pacarnya.Selanjutnya SA yang seorang fresland pemandu lagu ini memesan narkotika ke SW dan BA ke Madiun. ” Setelah itu tsk SW dan BA memesan sabu ke M yang sekarang masih pensiun,” kata AKP Dodik. Namun belum sabu belum sempat digunakan ketiganya diamankan satnarkoba. Dari ke tiga tersangka diamankan barang bukti satu kantong klip plastik berisi sabu seberat 0,24 gram dan satu kantong klip plastik isi sabu seberat 0,32 gram.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan Hukum melakukan menawarkan untuk dijual, Menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman ( Sabu) sebgaimana sesui pasal yang sudah di tuangkan. Maka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.

Dan setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ( Sabu) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (I) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lam 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri bysebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SAS)

Komentar