MabesBharindo Magetan | Magetan, 28 April 2021 Polres Magetan dan instansi terkait menyiapkan posko penyekatan di Cemoro Sewu dalam menindaklanjuti Pemerintah yang melakukan Pengetatan sebelum larangan Mudik Lebaran tahun 2021.
Arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam Apel Gelar Senin kemarin tentang Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021. Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 H
Untuk pengamanan dan penyekatan tersebut Polres Magetan menyiapkan 38 personel gabungan TNI Polri beserta Instansi terkait dalam setiap regunya yang siaga dalam Pos Pengamanan di Cemoro sewu Kabupaten Magetan.
Untuk masyarakat kabupaten magetan yang akan keluar kota/daerah harus melengkapi surat ijin keluar masuk dari TNI – Polri beserta hasil tes Swab. Sedangkan bagi pemudik yang hendak masuk kabupaten magetan akan kita arahkan putar balik meskipun sudah melengkapi beberapa persyaratan.Dalam penyekatan juga diberikan himbauan kepada masyarakat bahwa Lebaran Tahun 2021 ini pemerintah resmi menyatakan dilarang mudik guna menghindari melonjaknya kasus covid-19. ( SANG AGUS )
Komentar