– Laporan Polisi Nomor LP/B-48/III/SPKT/Res Lahat tanggal 28 Maret 2023 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat 363) yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2023 di Desa Lubuk Sepang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
– Laporan Polisi LP/B-81/VI tanggal 02 Juni 2023 Curas dengan TKP Jl Bendungan Wari Desa Suka Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Laporan Polisi LP/B-82/VI/2023, tanggal 03 Juni 2023 Curat TKP Jl Veteran kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Laporan Polisi LP/B-83/VI/2023, tanggal 03 Juni 2023, Curat, dengan TKP Jl Bangsal kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Untuk kelima tersangka adalah sebagai berikut:
– Ongki Sepriandi (24) warga Desa Kedaton kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
– Muhammad Reza (23) warga Binjai kecamatan kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
– Muhammad Sulaiman (23) warga kelurahan Kota Negara kecamatan Kota Lahat.
– Suryadi (18) warga Jl Gotong Royong kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Alex (26) warga desa Suka Cinta kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Lahat menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang didapat dan diamankan Sat Reskrim Polres Lahat diantaranya:
– Satu unit mobil carry Pick Up warna putih BG 8244 XV.
– Satu unit sepeda motor (SPM) Honda Sonic warna hitam BG 5910 EAD.
– Satu unit Ranmor motor Yamaha Vixion warna putih tanpa Plat Nomer.
– Satu unit Handphone merk iPhone Xi Promax warna Midnight.
Dengan keberhasilan dalam ungkap kasus ini, diharapkan Kapolres Lahat, akan berkurangnya tindak pidana Curanmor yang akhir-akhir ini banyak terjadi diwilayah hukum Polres Lahat.
“Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan motor. Dilengkapi dengan alat pengaman lainnya dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku curat, curas dan curanmor (3C),” pungkas Kapolres Lahat.
Kabiro Lahat-Sumsel Indiansyah
Komentar