Polres Beltim Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah

MabesBharindo.Com._Beltim.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial SC (45) yang terjadi di PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ ) yang berada di Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kab Beltim dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Senin (28/11/2022).

Pelaku SC warga Jln. Jenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung kab. Beltim yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan yang bertugas untuk mengurusi segala kegiatan operasional termasuk hal pembayaran pajak PT. SUMJ tersebut, berhasil ditangkap petugas di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK Kepada awak media bahwa benar pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Beltim dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. setelah pelaku memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,’’jelasnya.

Lebih lanjut,Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Leo Fernando selaku Legal Manager PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ), pada (27/9/2021) lalu.

SC yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan perusahaan PT. SUMJ tersebut diduga telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak final pengiriman pasir kuarsa dari awal tahun 2018 sampai dengan ahir tahun 2019 sebesar Rp. 1.413.841.342,- (satu miliar empat ratus tiga belas juta juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).

Dimana uang tersebut,kata Kasat Reskrim telah dikirimkan oleh sdr. Benny Sutanto selaku Direktur PT.SUMJ melalui Bendahara perusahaan atas nama Lina kepada pelaku yang seharusnya disetorkan ke BPKPD Kabupaten Belitung Timur tetapi malah uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,’’terangnya.

Atas kejadian tersebut,Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Belitung Timur.Berbekal laporan korban dan petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan cukup bukti atas kasus tersebut maka pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 11.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku di Polres Beltim dan di amankan di Rutan Polres Beltim.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) Lembar.Bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2018, 61 (enam puluh satu) Lembar Bukti Setoran Bank BCA atas nama SC dengan nomor rekening 4811203xxx pada tahun 2019, 1 (satu) berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/384/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 31 Maret 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 1 (satu) berkas surat Tagihan Kurang Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Nomor : 900/547/BPKPD-IV/III/2020, tanggal 19 Mei 2020 dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 5 (lima) buah buku Laporan hasil Audit PT. SUMJ priode Januari 2018 s/d Desember 2019 dari kantor “KAP IRFAN ZULMENDRA, (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama tersangka, dan 1 (satu) Lembar Kertas yang berisi surat pengangkatan saudara SC menjadi karyawan PT. SUMJ.

Telah diamankan di Polres Beltim guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’Tutup Iptu Fajar.(edi mb).

Komentar