Polres Beltim Berhasil Tangkap Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba

MabesBharindo.Com.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, SH.,MH didampingi Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu. Arif Budiman, S.H, dan Kasi Humas Polres Beltim menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut.

Mereka ketiga pelaku diamankan tim satuan narkoba Polres Beltim di Kecamatan Gantung.

“MH (laki-laki/23) warga Desa Wiralaga ll Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung berhasil diamankan di Pasar Gantung, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada 17 Agustus 2023,” kata Kapolres Belitung Timur.

Dan AS, (laki-laki/32) juga diamankan di Dusun Lenggang Desa Gantung, Kecamatan Gantung,dijalan jaya lapangan bola perol, Desa Lenggang Kecamatan Gantung,”Tegasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu bungkus plastik klip kecil yang berkristal warna putih. Uang tunai Rp.200.000, struk pembayaran akun dana Rp.500.000, satu unit handphone vivo Y16 warna hitam, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, dan satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam barang bukti tersebut dari terduga MH (laki-laki/23 tahun).

Barang bukti yang diamankan dari terduga AS (laki-laki/32 Tahun) satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api merk Cricket warna merah muda dan satu unit handphone Vivo Y20S warna hijau.

Sementara barang bukti yang diamankan dari terduga BR (laki-laki/43), 13 buah plastik strip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp.400.000 satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah pipet sekop, satu bungkus plastik klip bening, satu buah plastik klip besar, satu buah kantong plastik warna hitam.

Kapolres Beltim menjelaskan mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan terkena pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(emb/pitoy).

Komentar