Ratusan Massa Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Uji Komptensi Demo DPMD Kabupaten Sukabumi

Daerah357 Dilihat

Media Mabes Bharindo

Ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Kiaralawang, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin, 11 September 2023.

 

Massa datang karena calon jagoannya tidak lolos uji kompetensi menjadi calon kepala desa. Mereka menuntut adanya seleksi ulang karena diduga terdapat kecurangan dalam prosesnya.

 

Meski audensi sempat digelar, massa tidak menghentikan orasinya. Gesekan sempat terjadi akibat massa tersinggung dengan ucapan ketua panitia tingkat desa.

 

“Ingin punya keadilan saja, pas kemarin itu ada keganjilan dan kejanggalan. Kenapa yang sakit lolos. Kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman jadi RW gak lolos. Itu yang tiga kali ikut pemilihan gagal masuk. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak,” ujar Wina Sintia Dewi, salah satu peserta unjuk rasa.

 

Di Desa Karangtengah, lanjutnya, terdapat tujuh bakal calon kepala desa. Sesuai aturan, maka desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa harus mengkuti uji kompetensi. Silmi salah satu dari dua bakal calon kepala desa yang tidak lolos.

 

Menurutnya, Silmi seharusnya lebih kompeten karena track recordnya sudah terbukti selama menjabat sebagai Ketua RW.

 

“Kami menuntut ujian seleksi kembali dilaksanakan. Massa yang datang hampir 400 sampai 500 orang, ini tidak semua karena hari Senin. Kalau hari libur bisa sampai 1000 sampai 2000 bisa masuk ke sini. Saya itu pengen punya pemimpin yang amanah. Usungan kami kenapa dijegal, apa salahnya. Sedangkan semuanya sudah sempurna,” tandasnya.

 

 

“Pak Silmi pilihan kami itu sebetulnya tidak ambisi untuk jadi kepala desa, cuma warga pingin. Karena dia sudah menjabat Ketua RW selama delapan tahun lebih, kepake sama masyarakat. Saya ingin kebenaran keadilan, saya tidak ingin dipimpin yang korup-korup yang ada di atas yang dibeking oleh dewan,” ucapnya.

 

Kuasa Hukum M Tahsin Roy menyebut, massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

 

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data test wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Oleh karena itu, memang hari ini setelah kami mengadakan audensi ke dalam, beberapa perwakilan berbicara dengan kepala dinas. Kami tidak mendapatkan hasil yang puas,” ungkap Roy.

 

“Kami tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa mereka benar. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” sambungnya.

 

Menurut Roy, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan, maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.

 

“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang-undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati. Itu kami merasa bahwa justru di sini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi. Kami menduga itu, maka kami persoalkan seperti itu,” Pungkas nya””

 

Reporter :Herlan

 

Komentar