Mabes Bharindo.Com.
Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers menyampaikan keberhasilannya mengungkap kasus narkoba saat pelaksanaan operasi Antik Menumbing Tahun 2025. Yang dilaksanakan di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur, Rabu (05/02/2025).
Polres Belitung Timur, menyebutkan telah mengamankan pelaku sebanyak 4 orang. Yakni TY (29), OG (25), JS (36), dan DM ,(40). Mereka diamankan ditempat yang berbeda.
“TY diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 16.40 Wib di Depan Kantor Radio RBT Dusun Durian Rt 001 Rw 001 Desa Lalang Kec. Manggar Kab. Beltim dan OG diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Wisma Ria ll, Rt.03/ Rw 02 Ds. Kurnia Jaya, Kec. Manggar, Kab. Belitung Timur, juga JS diamankan hari Jumat 31Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib di Dsn. Ganse Rt 023 / Rw 000 Ds. Gantung Kec. Gantung, kab. Belitung Timur serta DM diamankan hari Jum’at 31 Januari 2025 sekira pukul 21.50 Wib Di Rumah Dsn. Sumping RT/RW.003/004 Desa Batu Penyu Kec. Gantung, kab. Belitung Timur,”Jelas Indra.
Dimana Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000. 000,- (delapan miliar rupiah)”. Dan juga Pasal 114 ayat (1).
“Kapolres Beltim juga menyampaikan berterimah kasih pada masyarakat atas dukungan dalam Operasi Antik Manumbing dan menghimbau pada masyarakat maupun media untuk melaporkan atau menginformasikan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, agar di wilayah Hukum Polres Beltim bebas dari peredaran narkoba.”Tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH..(edi mbs).
Komentar