MabesBharindo.com – Konferensi Pers berlangsung di aula pertemuan Polres Belitung Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AkBP Taufik Noor Isya SIK, mengungkap beberapa kasus, yaitu kasus perencanaan pembunuhan Desa Buding, kasus uang palsu Desa Padang Manggar, kasus narkoba pemakai dan pengedar, di kecamatan Gantung Desa Selinsing serta Plasma PT. SWP, PT. Parit Sembada.
Untuk satu kasus perkebunan sawit oleh PT. SWP terkait izin HGU. Sesuai dengan aturan UU cipta kerja UU No.11.Tahun 2020 yang mengatur multisektor, terobosan ini diperlukan untuk memperbaiki iklim berusaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indek regulasi, serta UU yang bersifat sektoral dan sering tidak singkron. Senin ( 04/Juli/2022).
Kapolres Beltim AkPB Taufik Noor Isya SIK, ketika memimpin konferensi Pers menjelaskan.
“Kami dari polres Beltim melaksanakan kegiatan dan bergabung juga dari BPN, kemudian dari dinas terkait di pemerintah daerah, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai ke kementrian yang ada di Jakarta, kami menyimpulkan bahwa untuk kegiatan tersebut dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru maka ranahnya adalah ranah administratif,” tutur Kapolres.
Namun demikian, lanjut Kapolres, sesuai dengan awal komitmen bahwa kegiatan tetap kita langsungkan, baik penyelidikan sampai dengan tingkat penyidikan dihentikan untuk langkah administratif.
“Dan kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk tetap mengawal kasus ini sampai dengan selesai,” lanjut Kapolres.
“Karena ada sanksi administratif yang harus diberikan kepada pihak perusahaan. Baik sanksi administratif berupa denda dan ataupun mungkin pajak yang harus dibayarkan selama berlangsungnya kegiatan perkebunan dari 2 lokasi tersebut,” imbuhnya.
Disamping itu, sesuai dengan akta yang dibuat oleh pihak perusahaan juga memberikan masukan untuk melaksanakan pembenahan plasma.
Karena hasil penyelidikan kami plasmanya masih dak karukaruan. Jadi ada beberapa lokasi masyarakatnya tidak jelas tapi terdata namanya ada. Masyarakatnya bahkan tidak tahu bahwa namanya sebagai penerima plasma. Dan bahkan ada beberapa koperasi yang sebetulnya untuk keanggotaannya sendiri tidak jelas,” ulas Kapolres.
Dengan demikian, kepolisian bersepakat dengan pihak kejaksaan. Bahkan sering koordinasi dengan BPN hasil apa yang dilaksanakan tetap linier dengan apa yang ditulis didalam akta kesepakatan antara perusahaan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.
Pada saat itu, kami dari polres Belitung Timur memberikan rekomendasi kepada pihak BPN untuk mempersilahkan, tetapi dengan catatan kami masih melakukan penyelidikan untuk masalah perpanjangan IUP dari PT SWP ini,” ungkap Kapolres.
Namun demikian, kata AKBP Taufik, diponter-pointer yang disampaiakan oleh BPN maupun dari akta yang dibuat antara pihak perusahaan yang ditandatangani di depan notaris itu disebutkan akan melakukan pembenahan seluruh plasma masyarakat desa perdesa yang ada di dalam wilayah Belitung Timur, baik yang terdampak langsung maupun Yang tidak langsung, supaya jelas jangan sampai ada kemungkinan orang yang tidak tau namun tercatat sebagai yang memiliki plasma. Dan itupun akan dibuatkan rekomendasi hasil ini seluruhnya ke Mabes Polri maupun ke kementerian kehutanan.
“Setelah ini kegiatan pembenahan akan dilaksanakan secara berkelanjutan secara bertahap kami akan menyarankan untuk tim terpadu dari kepolisian dari BPN, dari kejaksaan maupun dari pemerintah daerah dinas terkait untuk maslah pembenahan plasma,” ulasnya.
“Kemudian akan turun ke perkecamatan atau perdesa yang ada lokasi kebun sawit tersebut. Supaya semua berjalan sesuai dengan hasil rekomendasi dari kepolisian maupun dari BPN sesuai dengan akta yang dituliskan pada saat itu ditandatangani pihak perusahaan dihadapan notaris,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Taufik menguraikan, PT PS dan SWP, dua-duanya sudah dilakukan pemeriksaan, sudah finish, langkah administratif karena sudah ada undang undang Cipta Kerja.
“Betul ada yang dikawasan hutan lindung, tetapi kembali lagi ke undang undang cipta kerja. Lebih banyak ke administratif. Makanya harus dikenakan sanksi administratif sudah kita laporkan ke Jakarta juga secara lisan dan nanti hasil kami ini akan kami laporkan secara tertulis sampai dengan ke mabes polri maupun ke kementerianbterkait untuk penerapan sanksi administratif,” urai AKBP Taufik.
Siapa nanti yang mendaftarkan itu? Dari pihak perusahaan sendiri untuk mendaftarkan sanksi administratifnya, bukan dari kepolisian. Tetapi kepolisian tetap akan mengawal terus sampai dimana pelaksanaan sanksi administratifnya.
Yang kedua, terkait masalah perizinan dalam bunyi undang undang sudah diamanatkan satu tahun berakhir masih boleh mengajukan. Makanya betul berakhir tahun 2020 maka dia punya waktu 2021. Makanya kami kemarin kejarlah percepatan untuk proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena sesuai dengan amanat dari pimpinan negara jangan sampi menghambat investasi. Investasi yang sudah ada kita tetap bantu kita dorong permasalahannya dimana,” kata dia.
Makanya dead line terakhir sebelum malam tahun baru 2021 kami berkoordinasi dengan pihak BPN, BPN bersurat kepada kementerian untuk memberikan rekomendasi bagi perpanjangan HGU dari PT SWP maupun PT Parit Sembada. Tetapi dengan catatan catatannya apa? Seperti bunyi dalam akta itu. Bahwa harus ada pembenahan plasma kemudian selama 3 tahun harus dilaksanakan. Dan ketika itu tidak dilaksanakan maka tinggal akan kita kembali lagi mengacu pada undang-undang. Mungkin saja, kemungkinan terburuk kalau dia tidak merealisasikan itu bisa jadi dicabut HGU nya karena itu sudah amanat dari undang-undang, 30 % harus jelas untuk plasma masyarakat,” tegas AKBP Taufik.
Kalimat senada disampaikan oleh Kasi Pengendalian dan penanganan sengketa, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Beltim, Yogi Setiawan mengatakan sampai saat ini untuk permasalahan SWP tersebut sudah dibikin surat pernyataan oleh PT didepan notaris.
Sampai sekarang posisi berkasnya itu sudah kita sampaikan ke pusat, ke BPN RI dalam hal ini kelengkapannya sudah dilengkapi sampai kesepakatan pernyataan itu dan sudah kita kirim ke BPN RI atau kementerian ATR/BPN untuk ditindak lanjuti. Karena untuk kewenangan ada di kementerian.
Jurnalis MabesBharindo
Komentar