Polres Bangka Amankan Narkoba 17,42 Gram Sabu Dari Tiga Pengedar Narkoba 

Hukum & Kriminal368 Dilihat

 

MabesBharindo Belitung Timur – Penyelidikan anggota terkait seorang bandar narkoba akhirnya membuahkan hasil.

 

Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba oleh pelaku yang kian membuat resah warga sekitar.

 

Polres Bangka berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pengedar tersebut yakni Erick, Bentol dan Ikrar.

 

Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam konferensi pers, Rabu (7/9) menjelaskan, ketiga pengedar sabu tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda.

 

Erick menurut dia, diamankan Sabtu (27/8) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Jurung, Kecamatan Merawang. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.

 

Mendapati info tersebut anggota Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan dan akhirnya berhasil menangkap Erik.

 

“Dari penangkapan Erik diamankan barang bukti satu buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram, satu bungkus plastik klip dan satu unit handphone merek Redmi warna biru,” ujarnya.

 

Setelah diinterogasi, tersangka Erik mengaku, mendapat barang haram itu dari tersangka Bentol.

 

“Nah, Bentol ini kita amankan keesokan harinya di Jalan Bintang Gang Damai Sungailiat. Dari hasil penangkapan mendapatkan barang bukti 28 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 12,91 gram, 1 buah dompet warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik strip kosong, 1 buah kantong plastik warna putih, 13 buah potongan sedotan plastik warna merah jambu,” bebernya.

 

Sementara untuk tersangka Ikrar, kata wakapolres, diamankan di rumah kontrakan yang beralamatkan di Srimenanti Sungailiat. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

 

Dari hasil penangkapan Ikrar mendapatkan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dgn berat Bruto 2.23 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah lakban warna coklat, 1 unit HP merek Samsung warna biru, 1 unit HP merek Realmi warna abu abu, 1 unit SPM merek Honda Vario warna biru hitam Nopol BN 2790 QW, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah plastik bening, 1 buah platik bekas sikat gigi merek formula, 1 buah kotak rokok merek Asatu.

 

“Dari jumlah keseluruhan tiga ungkap kasus narkoba tersebut sebanyak 17,42 gram narkotika jenis sabu,” tegas waka polres seraya mengatakan ke-3 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

 

Sht,pty

Komentar