Polisi Sita 1150 Telur Infertil Yang Akan Dijual Kembali.

MabesBharindo, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil meringkus pelaku perdagangan telur infertil sebanyak 1150 telur infertil. Ia ditangkap saat memuat telur infertil dari (PT MF) di Jl. Raya Pasuruan-Malang tepatnya Desa Pacarkeling, Kec Kejayan, Kab Pasuruan, pada hari Selasa 4 Mei 2021 sekira pukul 14:00 Wib.

Diduga pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan serta memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang.

Kini polisi terus mendalami kasus telur infertil tersebut.

“Perdagangan telur infertil, telur ini dari aturan peraturan pertanian permen tahun 2017 di nyatakan dilarang untuk di perdagangkan dan di konsumsi oleh manusia. Kenapa, karena telur infertil ini adalah telur yang seharusnya di siapkan untuk ditetaskan sebagai pengadaan ternak ayam dan proses awalnya pembuatan telurnya itu sangat rentan dengan zat kimia,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, kepada wartawan saat konferensi pers, Minggu (9/5/2021).

Rofiq mengatakan Dia hanya bisa bertahan maksimal 7 hari. Itulah kenapa pertimbangan-pertimbangan bahwa memilik potensi berbahaya terhadap kesehatan masyarakat karena proses pendistribusian dari produsen sampai ke N.User itu butuh waktu berhari-hari, kemudian dilarang untuk di perdagangkan kaitan masalah di konsumsi oleh masyarakat.

“Dari kamuflase yang kita dapati di lapangan, legalitas yang di miliki dan diproses perdagangan dari produsen kepada penerima barang ini itu dia di kemas dengan cara keterangannya di gunakan untuk pakan ternak,” kata rofiq

Tapi fakta dilapangan, masih kata rofiq, ini yang bisa kita tunjukkan telur-telur ini di satukan dalam drum dan di dum itu posisinya dipilah kembali. Dan untuk telur yang utuh kemudian di kemas di tree untuk di pasarkan di ke pasar.

“Sebagian yang sudah pecah, itu kemudian yang pecah di saring di jadikan satu dan di kemas dalam bentuk 5 kg dan dijual secara curah,” jelasnya

Jelas kita bisa melihat adanya proses yang tidak memenuhi standard pangan yang tidak layak di konsumsi. Dari aturan pasar, ini adalah masuk kategori telur infertil, kemudian di larang untuk diperdagangkan dan faktanya disitu diproses penyaringan bercampur dengan cangkang dan kotoran yang jadi satu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa, telur infertil ini memiliki potensi besar itu, mengandung salmonela dan virus bakteri ecoly, kalau dia kemudian di konsumsi manusia akan terkena penyakit pencernaan jadi bisa radang usus, kemudian bisa infeksi ginjal,” kata pria kelahiran magelang ini.

Ia menambahkan lebih bahayanya lagi, ketika telur ini di konsumsi oleh ibu hamil, bahwa ini berbahaya karena bisa menimbulkan keguguran dan cacat terhadap janin.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dua orang yaitu adalah saudara S dan I. Dari hasil gelar kita lakukan, tercukupi dua alat bukti yang sah bahkan tiga alat bukti yang kita dapatkan dilapangan sebagai pelaku perdagangan telur infertil,” terangnya

Terkait dengan perusahaan penghasil, ini kita masih diskusikan dengan ahli pidana terkait dengan kesengajaannya perbuatan melawan hukumnya. Karena yang bersangkutan dalam hasil penyelidikan kami, patut diduga memiliki pengetahuan yang cukup bahwa ini diperdagangkan bukan untuk pakan ternak, tapi dikonsumsi masyarakat.

“Ini masih kita kembangkan dari dua tersangka yang sudah di naikkan statusnya menjadi tersangka S dan saudara I, ini kita sita 1150 butir telur,” jelasnya

Kemudian kita juga sita freser dan mobil daihatsu gran max serta cairan telur ayam yang sudah di saring yang kita duga juga telur infertil. Saat kita lakukan uni lab, ternyata mengandung bakteri ecoly dan bakteri salmonella dan jumlah melebihi baku mutu jika di konsumsi manusia.

“Pasal yang kami sangkakan dari Polres Pasuruan hasil dari diskusi dan gelar dengan Pasal 62 (1) JO Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 110 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 TT entang perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri pertanian nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017;tentang penyediaan peredaran dan pengendalian ayam ras dan telur konsumsi dan Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo No 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan,” tandasnya

Saat diwawancarai, pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Dikatakan oleh S (31) bahwa saya baru berjalan 10 bulan dan keuntungan saya mencapai Rp. 1,5 hingga Rp 1,8 juta per satu kali ambil. Dalam pengambilan 1,5 hingga 2 kwintal per hari.

“Telur ini untuk pembuatan roti rumahan di wilayah malang raya saja,” ucap S dihadapan wartawan dengan muka tertunduk lesu.

Sama hal nya dikatakan oleh H.I (42) mengatakan kalau saya melakukan pekerjaan ini selama 10 bulan terakhir.

“Satu hari per ambil tidak banyak, hanya 2 kwintal saja” ujarnya

Komentar