Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SH saat memberikan keterangan.
TabloidMabesBharindo.com. Malang – Terduga penganiayaan terhadap penjaga konter HP, inisial MJ (19), akhirnya menginap di sel tahanan Mapolresta Malang Kota, sejak Kamis malam (29/04/2021).
Pasalnya, setelah dilakukan klarifikasi di Polresta Malang Kota, korban akhirnya membuat laporan resmi. Sehingga MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK menerangkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.
“Korban sudah melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP,” terang Kompol Tinton.
Seperti diberitakan, seorang remaja yang diduga pelaku kekerasan, dimintai keterangan satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Kamis siang (29/04/2021).
Hal itu menyusul viralnya sebuah video di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang laki laki melakukan pemukulan kepada seorang perempuan di sebuah toko counter di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
“Iya, peristiwa itu terjadi di kawasan Kedungkandang. Saat ini telah ditangani Reskrim Polresta Malang Kota,” terang Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi.
Diduga, tindakan pemukulan itu dikarenakan rasa cemburu pihak lelaki kapada si perempuan. Rasa cemburu itu, diwujudkan dalam percakapan di video. Pihak laki laki meminta HP yang dipegang perempuan, karena ingin melihat isinya.
“Ya kami masih meminta klarifikasi. Untuk sementara motifnya cemburu. Untuk sementara ini, mereka berdua adalah tunangan. Selain mereka berdua, pemilik konter juga dimintai keterangan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kamis siang (29/04/2021).
Sebelumya, sebuah video beredar di media sosial adanya dugaan kekerasan. Jika melihat dari kamera pengintai, waktu kejadian Rabu malam, (28/04/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. (Hms)
Penulis : Khoirul / Agus
Komentar