LPPN-RI Minta Kejati Kalbar Periksa Pejabat BPDAS Terkait Tanaman Mangrove

Hukum & Kriminal323 Dilihat

Mabesbharindo.com

Kubu Raya – Kegiatan penanaman prapagul mangrove puluhan hektare dengan melibatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang telah menyerap anggaran sebesar Rp 1 Milyar lebih tidak ada manfaat dan terindikasi gagal.

Ketua LPPN-RI Kalimantan Barat, Dedi Arpandi, mengatakan, bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan melakukan kegiatan menanam prapagul mangrove adalah kegiatan yang hanya menghabis-habiskan uang Negara, dan segi manfaatnya tidak ada, jika program tersebut terjadi rusak lalu tidak kembali dilakukan penanaman ulang.

“Kegiatan menanam mangrove ini telah menghabiskan uang negara sebesar Rp 14 Miliaran yang dilaksanakan di 7 Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Yang satu diantaranya adalah di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar,”ujar Dedi pada Jumat, 30 April 2021.

Dedi pun meminta kepada Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat agar melakukan pemeriksaan kegiatan penanaman bibit propagul mangrove di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar dan yang tersebar di 7 Kabupaten Kota.

“Saya minta anggaran sebesar Rp 14 Milyar untuk penanaman mangrove ini diusut hingga tuntas, begitu pejabat yang ada dikantor Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kapuas (BPDAS) Kalbar mesti dimintai keterangan terkait tanaman propagul minim yang tumbuh dan bahkan terindikasi gagal,”ujarnya.

 

Sebelumnya ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Kecamatan Batu Ampar, Ismail mengatakan kalau bibit propagul yang ditanam di Desa Tanjung Harapan, Desa Medan Mas dan Desa Padang Tikar 1 anggaranya berasal dari KLHK, dan besar dananya Rp 1 Miliar lebih.

 

“Kegiatan menanam propagul ini dimulai pada bulan September hingga Desember 2020. Dan setelah selesai dikerjakan tanaman mangrove di hantam ombak dan rusak,”ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kapuas (BPDAS) Oki mengatakan dari juknis yang ia pedomi memang tanaman propagul itu tidak mesti tumbuh, karena programnya lebih mengerakan masyarakat untuk pemulihan ekonomi seperti bantuan langsung tapi masyarakat disuruh bekerja.

 

“Dari juknis yang jadi pedoman kami memang tanaman propagul ini tidak mesti tumbuh berapa persen, karena programnya menggerakan masyarakat untuk pemulihan ekonomi,”tuturnya.

(Syarief Anwar)

Komentar