POLRES PALANGKA RAYA BERHASIL RINGKUS PELAKU PENGANIAYAAN

Uncategorized622 Dilihat

 

MABES BHARINDO | Kalteng – Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya berhasil ringkus dua pelaku penganiayaan terhadap ” Gajali Rakhman ” yakni HT ( 35) dan BA ( 24) warga kota palangka raya, Kalimantan Tengah. Rabu ( 11/05/2022) Pukul 22. O0 Wib.


Dalam konferensi Pers di mapolresta Palangka Raya ( 11/05/2022) Kapolres Kota Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso S.I.K , M.H di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto, menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi galian kolam ikan km 14 Jalan Cilik Riwut , Kota Palangka Raya pada hari Rabu ( 11/05/2022 ) dan peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari aksi pelaku yakni “HT” ( 35) yang meminta uang secara paksa Rp. 50, 000 kepada korban untuk beli minuman keras ( miras ), namun korban tidak sudi memberikan uang yang diminta oleh pelaku , sehingga terjadi cek cok atau adu mulut antara keduanya, bahkan korban saat itu lantaran kemarahannya sempat dua kali melayangkan pukulan tepat mengenai muka pelaku.

Tidak terima hal tersebut Pelaku pulang ke rumah mengambil Mandau ( parang ) sekaligus mengajak sepupunya BA (24) dan sesampainya di lokasi tempat Kejadian Perkara ( TKP ) , dengan membabi buta HT langsung menyerang Korban dengan Mandau ( parang ) lalu mengibaskan mandau tersebut ke arah dada dan perut korban, namun korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga mengakibatkan jari manis korban putus.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, bahwa antara pelaku dan korban sempat terjadi kejar kejaran karena korban sempat lari dari serangan pelaku yang membabi buta, namun pelaku terus berniat mengejar korban tapi entah kenapa pelaku yang berniat mengejar korban terjatuh ke parit. Melihat kejadian tersebut “Tison ” yang pada saat itu berada di lokasi tempat kejadian yang juga merupakan teman pelaku berusaha mengambil Mandau ( parang ) dari pelaku dan langsung menyimpannya di parit dekat kandang peternakan ayam.

” Atas tindak pidana yang dilakukan oleh ke dua orang pelaku, kata Budi, kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun penjara “, Pungkasnya.


Dilansir dari laman resmi Tribratanews.kalteng.polri.go.id

Komentar