Polisi Berhasil Mediasi Upaya Penolakan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Daerah336 Dilihat

Foto Kapolres Probilinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si di RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo mediasi dan edukasi terhadap keluarga pasien (foto:istimewah)


PASURUAN, MABESBHATINDO.com –  Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si mendatangi RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo.

Hal ini dikarenakan ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan confirm Covid-19, Selasa pagi, (27/07/21)

Pihak RSUD Dr. Saleh menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien confirm Covid 19.

“Hasil Swab test menyatakan bahwa almarhum positif terkonfirm Covid-19,” ujar Dr. Abroor Kuddah, Direktur RSUD Dr. Moch. Saleh.

Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, Saat hendak dimakamkan, sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak  keluarga.

Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara protokol kesehatan.

Baca juga : 

Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Dimalam Hari Guna Cegah Kasus Kriminal , Patroli Blue Light Tetap Dilaksanakan Polres Sumbawa

Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh Kapolres, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran terhadap almarhum yang berjalan dengan lancar sesuai standar.

“Masyarakat harus bisa memahami, bahwa Covid-19 ini benar-benar ada. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” kata AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si, Selasa (27/7/2021).

Kapolres menjelaskan, sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi Covid-19 dan pemakaman sesuai SOP harus dilakukan. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Baca juga : 

Waka polda NTB membuka pelatihan TRACER COVID-19 dan oprator aplikasi silacak POLDA NTB TAHUN 2021.

Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar.

“Perlunya kerja sama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami prokes selama Covid-19. Kami himbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya harkamtibmas dan menurunkan penyebaran angka Covid 19. Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Komentar