Polisi Akhirnya Meringkus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal105 Dilihat

Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Gotot Subroto, S.H (foto:istimewah)


PASURUAN, MABESBHARINDO.com Seorang pria berinisial M.A (31) warga Bangil Pasuruan harus menginap di balik jeruji besi atas aksi pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pria yang sehari-hari sebagai Marbut Majid diamankan karena kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Namun, di tengah pengakuannya kepada wartawan, M.A (31) mengaku mencabuli anak di bawah umur didasari pengalaman pribadinya. Ia mengaku khilaf, dikarenakan saat ini berstatus Duda.

Foto pelaku saat konferensri pers di Mapolres Pasuruan
Foto pelaku pakai baju orange saat Konferensi Pers di Mapolres Pasuruan (foto:istimewah)

“Saya begini karena selama ini merasa kesepian dan mengakuinya perbuatan yang disampaikan petugas Polres Pasuruan,” benar adanya.

Dalam Konfrensi Pers yang di gelar di Mapolres Pasuruan pada Senin (2/8) kemarin, dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Gotot Subroto, S.H, Juru Bahasa Isyarat Avita Yulaicha, S.Psi, Dinas Sosial Hj. Mahmuda, S.H, M.M dan Diniel, S.H., M.M dari Lembaga Perlindungan Anak Kab. Pasuruan

Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo. S.I.K

Demikian dikatakan Kompol Edith Yuswo Widodo yang menyandang Melati satu di pundaknya  menyampaikan bahwa, pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu disampikan kepada korban saat bersepeda.

“Ada titipan barang untuk mamanya” modus pelaku saat membujuk si korban agar segera mengikutinya,” kata edith kepada wartawan, Selasa (3/7/2021).

Setelah itu, masih kata edith, sepeda korban diletakkan dan diajak pergi ke Wilayah Prigen kesebuah penginapan daerah Palembung daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Maksud hati ingin melampiaskan Hasratnya, tapi saat melepas hijab, korban langsung nangis dan meronta-ronta, sehingga sepontanitas pelaku ngajak korban untuk kembali pulang.

“Korban diturunkan di Jalan dekat rumahnya,” bebernya.

Teori Kepolisian yang selama ini menjadi salah satu pedoman dimana ada Niat dan Kesempatan maka muncullah perbuatan Jahat dalam kasus ini.

“Pelaku tidak menyadari ada kamera CCTV yang terpasang di tetangga rumah korban, ditambah keterangan saksi lainnya maka kuatlah sebagai bukti permulaan yang cukup di lakukan upaya paksa berupa penangkapan, maka Unit Jatanras langsung menangkap Pelaku tanpa mengalami kesulitan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bukti kuat pelaku melakukan perbuatannya.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan,” terang edith.

Kegiatan Konfrensi Pers juga dihadiri salah satu Tokoh Agama Gus Ronny,
Beliau berpesan agar didalam musim Pandemi ini jangan melakukan pembuatan yang aneh” ikuti Syariat Agama Islam bagi yang Muslim dan ikuti aturan agamanya bagi yang Non muslim kita fokuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan semangat merah Putih,” Ujar Gus Ronny.

Komentar