Polemik : Masyarakat Desa Kuwu Keberatan Dengan Iuran Swadaya

Daerah718 Dilihat

Polemik : Masyarakat Desa Kuwu Keberatan Dengan Iuran Swadaya

Mabesbharindo.com jatim – Polemik terkait dengan iuran swadaya masyarakat yang terjadi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun terus bergulir. Bahkan sudah di Perdeskan dan sebagai bukti penerimaan, Pemerintah Desa Kuwu mengeluarkan Kartu Swadaya yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.

Dalam Kartu Swadaya, tercantum beberapa item beserta biaya swadaya yang harus dibayar oleh masyarakat seperti untuk pemilik Sepeda Motor (10.000/keluarga), Mobil (50.000/keluarga), Tanah Darat (100.000/hektar), Tanah Sawah (100.000/hektar), PNS/TNI/Polri (100.000/orang), Traktor (50.000/buah).

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Kuwu, Yudhi Maharlika, Kades Kuwu membenarkan adanya iuran swadaya tersebut. Dirinya mengatakan bahwa nominal yang tercantum dalam lembaran iuran tersebut tidak pernah sama. Sesuai dengan kemampuan masing-masing masyarakat. “Iuaran ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa,” ujarnya. Senin (3/5/21) di Kantor Desa Kuwu.

Dilanjutkan, iuran swadaya tersebut sudah ada sejak lama dan sudah diperdeskan. Menurut keterangan Kades Kuwu, pihak BPD juga sudah mengetahui tentang adanya iuran swadaya tersebut.

“Iuran swadaya tersebut sudah ada sejak lama, jaman Kades sebelum saya, sekitar tahun 2014 an,” lanjutnya.

Kades Kuwu menambahkan, iuran swadaya masyarakat tersebut nantinya akan dikembalikan ke masing-masing dusun untuk kepentingan lingkungan.

“Kalau iuran swadaya yang dulu digunakan untuk membangun masjid. Tetapi yang sekarang digunakan untuk pengadaan penerangan jalan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan lingkungan,” papar Yudhi Maharlika.

Sebagai bentuk transparansi, iuran swadaya tersebut juga dimasukan dalam APBDes perubahan (PAK) sehingga bisa dipertanggung jawabkan.

Merunut ketidak cocokan terkait dengan keluarnya perdes yang dibuat sebagai landasan hukum iuaran swadaya yaitu bukan diterbitkan pada tahun 2014, tetapi ditahun 2020, yaitu Perdes Nomor 10 Tahun 2020, Kades Kuwu beralasan bahwa perdes tersebut kemungkinan sudah diperbarui.

“Mungkin perdes tersebut sudah diperbarui,” kilahnya.

Kades Kuwu memahami di tahun politik ini bisa saja semua permasalahan mencuat dan di besar-besarkan. Bahkan menurutnya, disini Pemerintah Desa cenderung dibenturkan dengan masyarakat.

“Sebenarnya saya juga serba salah, tapi karena ini juga merupakan usulan dari masyarakat, maka ya kita jalankan,” pungkasnya.(Tim)

Komentar