Polda Sumsel Ungkap Kasus Selama Minggu Ketiga Februari, Narkoba Terbanyak

TNI & Polri110 Dilihat

MabesBharindo, Sumsel – Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran mengungkap puluhan kasus kejahatan pencurian dan narkoba dalam periode minggu ketiga Februari 2021. Beberapa kasus pencurian tersebut di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, selama minggu ketiga Februari 2021, ada 17 kasus pencurian di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran yang berhasil diungkap. Dari 17 kasus tersebut, kasus Curat sebanyak 10 Kasus, Curas sebanyak 4 Kasus, dan Curanmor 1 Kasus, serta Anirat 2 Kasus.

“Dari 17 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu: Polres Musi Banyuasin 6 Kasus, Polres OI 4 Kasus, Ditreskrimum 3 Kasus, Polres Muara Enim 2 Kasus, Polres OKUS 1 Kasus dan Polres Prabumulih 1 kasus,” jelasnya.

Kombes Pol Supriadi berharap masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor demi meminimalisir tindak pidana 3C.

“Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Sumsel,” paparnya.

Tidak hanya mampu mengungkap kasus 3C, menurut Supriadi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku.

“Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni: Polrestabes Palembang 10 LP dengan 12 tersangka, Polres Muara Enim 7 (LP) dengan 7 Tersangka, Polres OKUT 6 (LP) dengan 7 tersangka, Polres Mura 4 (LP) dengan 4 tersangka, Polres Pagar Alam 4 (LP) dengan 6 tersangka, Polres Lubuk Linggau 3 (LP) dengan 4 tersangka, Ditresnarkoba Polda sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Muba, masing ungkap 2 (LP) dengan 3 Tersangka, sedangkan Polres Lahat, Polres Prabumulih, dan Polres Pali masing-masing Polres dengan 2 (LP) dan 2 tersangka,” terangnya.

Sementara Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Ogan Komering Ulu, Polres OKUS, Polres Empat Lawang, Polres Muratara, masing-masing 1 (LP) dengan 1 Tersangka kecuali Polres OKUS 2 tersangka.

Dari 62 pelaku, tersebut ada 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 709,25 gram dan 75 butir pil ekstasi dan 232,3 gram ganja.

“Dari barang bukti Narkoba yang disita, maka kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.566 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Supriadi mengajak warga Sumsel untuk bersama membasmi Narkoba, untuk masa depan bangsa yang gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa.(Deni-Rasmiadi)

Komentar