Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Jual Simcard dengan Data Palsu: NIK dan KK Korban Dicari Lewat Google!

Hukum & Kriminal161 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan manipulasi data pribadi yang melibatkan empat orang pelaku. Mereka adalah IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan data pribadi dan tindak pidana siber.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 12 Juli 2025. Setelah dilakukan patroli siber, polisi menemukan akun LinkedIn yang menggunakan identitas milik orang lain secara ilegal.

“Pelaku IER menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp yang didaftarkan dengan data orang lain untuk mengaku sebagai anggota keluarga korban,” ungkap AKBP Fian dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Modus para pelaku cukup rapi dan terorganisir. KK diketahui menjual simcard yang telah teregistrasi agar lebih menarik pembeli. Sementara F, yang memasok simcard kepada KK, memanfaatkan tingginya permintaan dari konter HP. FRR berperan sebagai pengumpul data pribadi, termasuk NIK dan KK, yang dicari melalui mesin pencari Google. Ia menjual 100 data NIK dan KK seharga Rp 50.000 kepada F.

“Semua pelaku ditangkap di lokasi berbeda antara 13–14 Juli 2025. Salah satunya bahkan ditangkap di kawasan Apartemen Kalibata City,” tambah Fian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan membagikannya di platform daring.

Komentar