Polda Metro Jaya Akan Menggelar Operasi Yustisi Mulai Besok

TNI & Polri70 Dilihat

MabesBharindo, Jakarta – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat yang mulai berlaku 14 September 2020. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar operasi yustisi esok hari.

“Saya selaku Kapolda Metrojaya tentunya mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB selanjutnya ini. Kami Polda Metrojaya berserta dengan jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan tadi,” kata Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa operasi yustisi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Operasi ini dimulai saat Pergub No 88 Tahun 2020 mulai berlaku.

“Operasi yustisi ini akan dilakukan mulai besok juga. Mulai tanggal 14 September 2020,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.

“Kemudian untuk sasaran-sasaran tentunya kami tetap melakukannya dengan humanis dan persuasif. Tapi tetep dalam hal ini perlu, suatu ketegasan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

Hal senada juga disampaikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Dia menjelaskan bahwa TNI siap mendukung PSBB di DKI Jakarta esok hari.

“Pada dasarnya TNI siap membantu Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka menegakkan PSBB yang akan ditetapkan besok di DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dalam hal ini, saat operasi yustisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat. “Kami dari pihak TNI akan bekerjasama, akan melibatkan komunitas dari masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung menjelaskan bahwa penerapan operasi yustisi ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Operasi ini juga akan dilakukan dengan denda bagi mereka yang melanggar.

“Kalau pun terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pergub 79 maupun Pergub 88, tadi kita akan melakukan operasi yutisi dan denda,” kata Asri Agung.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Pergub nomor 88 tahun 2020 yang tetap berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies menjelaskan selama PSBB kantor pemerintah dan swasta non-esensial masih boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25%. Selain itu, restoran dan kafe dilarang melayani makan di tempat dan ojek online tetap diperbolehkan mengangkut penumpang.

Komentar