Polda Kepri Tetapkan Satu Orang DPO Dalam Kasus TPPO Dan Atau Pengiriman PMI ilegal

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengeluarkan 1 (Satu) DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan tindak Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penetapan DPO terhadap 1 (Satu) orang ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/2/III/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 5 Maret 2024,  dengan identitas sebagai berikut:

Nama : ANDRI WAHYUDI, Nomor identitas : 3529243006910009, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin : Laki -Laki, Tempat/Tanggal Lahir : Sumenep / 30 Juni 1991, Alamat tempat tinggal : Jl. Dewi Sartika RT/RW 7/7 Kel. Kolor Kec. Kota Sumenep Provinsi Jawa Timur / Perumahan Palazzo Garden Blok C 42 RT 02 RW 02 kel.Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam, No Handphone : +65 8621 1981, 08172558990, 081335255899, Ciri-Ciri : Tinggi +- 175 cm , berat 82 kg , rambut lurus berwarna coklat gelap, warna kulit sawo matang, hidung mancung, dan bibir berwarna merah.

.

.

@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi @polisi_indonesia @halo_polisi @multimediahumaspoldakepri @ssdm_polri

@semuatentang.batam @tentangkepri

#HumasPoldaKepri #Multimediapoldakepri #Lawancovid19 #Adaptasikebiasaanbaru #DisiplinBersamaPolri

#polripresisisi #SertakanTuhanDalamSetiapNiatDanLangkahmu

MabesBharindo Kepri..

Komentar