Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 279,45 Ton

Hukum & Kriminal4042 Dilihat

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat Konference Pers, Senin (16/5/22).


MABES BHARINDO.COM | JATIM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membongkar dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Sebanyak 279,45 ton barang bukti pupuk disita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers, Senin siang, 16 Mei 2022.

Saat konferensi pers, Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim, dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Baca juga : 

Kapolda menjelaskan, sebelumnya Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Salah satu perintah Kapolri adalah mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran Polda Jatim beserta polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta.

Ditambahkan, dalam periode Januari-April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

Baca juga : 

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 21 orang, tiga diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim,” tambahnya.
Barang bukti yang disita sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi. Sehingga harga berbeda. Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000-200.000 ribu.

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli, padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder untuk selanjutnya dilakukan pencegahan. Polda Jatim akan koordinasi lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti akan didapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten.

Komentar