PNBP Royalti Rp.130,82 Miliar Harus Menjadi Pintu Masuk Peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Untuk Kabupaten Belitung Timur

Nasional112 Dilihat

MABES BHARINDO.COM. Setelah Aktivis Beltim bergerak mengunjungi Kementrian ESDM, Mendampingi Bupati Beltim, unsur Pimpinan DPRD,Serta Sekda dan Kepala BAKEUDA Beltim,pada tanggal,2 Juli 2026 lalu.
Dengan memberikan hasil yang cukup menggembirakan dan membanggakan.

Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi antara Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, diperoleh data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam berupa Iuran Produksi (Royalti) sebesar *Rp130.820.356.500,00.*

Jika diasumsikan 100% PNBP tersebut berasal dari Kabupaten Belitung Timur

Sesuai UU HKPD NO 1 Tahun 2022, Apabila angka PNBP Royalti sebesar Rp130.820.356.500,00 seluruhnya berasal dari kegiatan pertambangan di wilayah administrasi Kabupaten Belitung Timur dan seluruh volume produksi tersebut ditetapkan sebagai produksi Belitung Timur dalam rekonsiliasi nasional, maka simulasi pembagiannya adalah:

Pemerintah Pusat 20% Rp26.164.071.300
Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung 30% Rp39.246.106.950
Kabupaten Belitung Timur 50% Rp65.410.178.250
Total 100% Rp130.820.356.500

Artinya, potensi hak fiskal Kabupaten Belitung Timur dapat mencapai sekitar Rp65,41 miliar, dengan asumsi bahwa:

seluruh PNBP tersebut berasal dari produksi di wilayah Belitung Timur;
tidak ada bagian produksi yang berasal dari kabupaten lain;
angka Rp130,82 miliar merupakan basis yang digunakan dalam penetapan DBH oleh Kementerian Keuangan.

Mengapa hal ini penting bagi Belitung Timur?

Apabila potensi Rp65,41 miliar tersebut benar-benar menjadi hak Kabupaten Belitung Timur, maka nilainya sangat signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah.

Sebagai ilustrasi:

apabila APBD Belitung Timur sekitar Rp850 miliar, maka tambahan Rp65,41 miliar setara dengan sekitar 7,7% dari total APBD;
nilai tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi lingkungan bekas tambang, hingga pemberdayaan masyarakat pesisir.

LSM FAKTA menegaskan:

Apabila hasil Berita Acara Rekonsiliasi PNBP SDA sebesar Rp130.820.356.500,00 berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Belitung Timur, maka berdasarkan skema pembagian DBH dalam rezim UU HKPD, Belitung Timur berpotensi memperoleh sekitar Rp65,41 miliar atau 50% dari nilai dasar tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur harus meminta kepada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membuka secara transparan rincian asal produksi, perhitungan DBH, dan dasar penetapan Kurang Bayar DBH, sehingga hak fiskal daerah tidak berkurang akibat ketidakjelasan data.

Catatan penting:
Kesimpulan bahwa Belitung Timur menerima Rp65,41 miliar adalah sebuah simulasi berbasis asumsi bahwa seluruh PNBP Rp130,82 miliar berasal dari wilayah Belitung Timur. Untuk menyatakan angka tersebut sebagai hak yang pasti, perlu dipastikan terlebih dahulu rincian asal produksi dan dasar penghitungan DBH yang digunakan oleh Kementerian Keuangan dalam PMK penetapan DBH.

Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi resmi pemerintah dan menjadi dasar penghitungan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Minerba yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, angka tersebut bukan sekadar angka administrasi, melainkan telah menjadi basis fiskal negara yang akan menentukan besaran hak daerah penghasil.

UU HKPD Menegaskan Hak Daerah Penghasil

Dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi landasan utama pembagian penerimaan negara kepada daerah.

UU HKPD menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya bukan sekadar membagi pendapatan, tetapi juga memberikan kompensasi fiskal kepada daerah penghasil yang menanggung dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

Semangat UU HKPD adalah *”daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang proporsional dari kekayaan alam yang dihasilkan di wilayahnya.”*

Dengan demikian, apabila aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Belitung Timur telah menghasilkan PNBP royalti yang masuk dalam data rekonsiliasi tersebut, maka Belitung Timur memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperoleh DBH secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Permen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 Memperkuat Validitas Data

Permen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi instrumen penting karena mengatur mekanisme penetapan data produksi mineral yang menjadi dasar:

▪︎perhitungan PNBP;
▪︎pembayaran royalti;
▪︎rekonsiliasi produksi;
▪︎serta penetapan DBH Minerba.

Artinya, angka Rp130,82 miliar bukan lagi merupakan estimasi, tetapi telah melalui proses verifikasi dan rekonsiliasi pemerintah. Data tersebut menjadi pijakan resmi bagi Kementerian Keuangan dalam menghitung DBH yang akan disalurkan kepada daerah.

Potensi Fiskal Kabupaten Belitung Timur

Apabila sebagian penerimaan royalti sebesar Rp130.820.356.500,00 berasal dari produksi di wilayah Kabupaten Belitung Timur, maka daerah ini memiliki peluang memperoleh tambahan DBH yang signifikan.

Namun, besaran yang diterima Kabupaten Belitung Timur belum dapat dihitung secara pasti hanya berdasarkan angka PNBP tersebut, karena penyaluran DBH dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

▪︎formula pembagian yang ditetapkan dalam UU HKPD dan peraturan pelaksananya;
▪︎proporsi produksi yang benar-benar berasal dari wilayah Belitung Timur;
▪︎hasil rekonsiliasi final pemerintah;
▪︎penetapan Kurang Bayar DBH melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan kata lain, Rp130,82 miliar bukan nilai DBH, melainkan nilai penerimaan negara yang menjadi dasar penghitungan DBH.

Meskipun demikian, semakin besar nilai PNBP yang berasal dari wilayah Belitung Timur, maka semakin besar pula potensi DBH yang menjadi hak daerah.

Mengapa Data Ini Sangat Strategis?

Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada besarnya produksi timah, sementara yang jauh lebih penting justru adalah bagaimana produksi tersebut dikonversi menjadi pendapatan daerah.

Data rekonsiliasi ini menunjukkan bahwa negara telah menerima royalti dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur harus memastikan:

▪︎seluruh produksi dari wilayahnya telah tercatat;
▪︎seluruh royalti telah dibayarkan;
▪︎tidak ada produksi yang luput dari perhitungan;
▪︎tidak ada kekurangan bayar DBH akibat kesalahan data.
▪︎Potensi Peningkatan APBD Belitung Timur

Apabila hak DBH Belitung Timur dihitung secara benar dan seluruh produksi masuk dalam rekonsiliasi, maka tambahan DBH berpotensi meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Tambahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk:

▪︎pembangunan infrastruktur;
▪︎peningkatan pelayanan kesehatan;
▪︎peningkatan kualitas pendidikan;
▪︎rehabilitasi lingkungan bekas tambang;
▪︎pengembangan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan;
▪︎penguatan UMKM dan sektor pariwisata.

Dengan APBD Kabupaten Belitung Timur yang relatif terbatas, setiap tambahan DBH memiliki dampak yang sangat besar terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

LSM FAKTA: Saatnya Mengawal Hak Fiskal Daerah

LSM FAKTA menilai bahwa hasil rekonsiliasi PNBP sebesar Rp130,82 miliar harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk memperjuangkan hak fiskalnya.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain:

▪︎Meminta rincian asal wilayah produksi yang menjadi dasar PNBP.
▪︎Memastikan seluruh produksi dari Belitung Timur masuk dalam perhitungan.
▪︎Mengawal penyusunan PMK tentang Kurang Bayar DBH Minerba.
▪︎Meminta transparansi data produksi dari seluruh perusahaan pemegang IUP, termasuk PT Timah.

Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan agar tidak terjadi pengurangan hak daerah akibat ketidaksesuaian data.

Kesimpulan :

Berita Acara Rekonsiliasi PNBP SDA sebesar Rp130.820.356.500,00 merupakan bukti bahwa negara telah mengakui adanya penerimaan royalti dari sektor pertambangan yang akan menjadi dasar penghitungan DBH melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta peraturan pelaksananya.

Dalam perspektif Permen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, data tersebut telah memiliki legitimasi administratif sebagai hasil rekonsiliasi produksi dan pembayaran royalti. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tidak boleh hanya menjadi penerima angka akhir, tetapi harus aktif mengawal proses penetapan DBH hingga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan.

LSM FAKTA berpandangan bahwa transparansi data produksi, akurasi rekonsiliasi, dan pengawasan terhadap penetapan DBH merupakan kunci agar kekayaan timah Belitung Timur benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai amanat konstitusi dan semangat desentralisasi fiskal dalam UU HKPD.

Kebersamaan Aktivis, Pemda, dan Legislatif, dalam memperjuangkan kepentingan Daerah terbukti sangat efektif, semoga ini menjadi “Role Model” kedepannya.(edi).(Narsum : Ade Kelana-Ketua LSM Fakta)
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA

Komentar