PKPU Nomor 7 Tahun 2002 Akomodir TPS Dilokasi Khusus

Nasional390 Dilihat

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Akomodir TPS Di Lokasi Khusus

 

Jum’at/ 11 November 2022

 

 

 

MabesBharindo Belitung Timur. Manggar, Diskominfo Beltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan terbaru mengenai teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Aturan itu termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

 

Dalam PKPU yang terbit pada 22 Oktober 2022 ini, terdapat tiga hal yang berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Mulai dari penggabungan penyelenggaraan di dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, hingga reformulasi formulir pemutakhiran.

 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) KPU Beltim Rizky Rinaldi mengatakan PKPU Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan gabungan dari PKPU No 11 tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam negeri Dalam Penyelneggaraan Pemilu dan PKPU No 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaran Pemilu.

 

“Dalam PKPU ini dilakukan penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain itu juga dilakukan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan daftar pemilih,” ungkap Rizky saat Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 di Café Vega Manggar, Jum’at (11/11/22).

 

PKPU ini juga kata Rizky, mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara atau pemilih di lokasi khusus.

 

“Kalau dulu pemilih di lokasi khusus ini agak menjadi persoalan tersendiri, sehingga menjadi sengketa di beberapa daerah. Jadi nantinya pada saat Pemilu 2024 ini, seperti para warga pendatang yang bekerja di lokasi-lokasi perkebunan atau pertambangan jika memenuhi syarat bisa kita siapkan TPS khusus,” kata Rizky.

 

Bukan hanya itu saja, PKPU ini juga mengatur teknis sedikit berbeda untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bagi pemilih pemula atau belum masuk dalam Daftar Pemilih. Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dapat menuliskan yang bersangkutan meski saat Coklit tidak ada di tempat.

 

“Sepanjang orang tuanya dapat menunjukkan KTP-elnya, atau bisa juga Petugas Pantarlih melakukan video confrance dengan serta merta terhadap yang bersangkutan sambil memegang KTP-el. Kalau pun belum memiliki KTP-elektronik bisa juga dengan menggunakan Kartu Keluarga, tetapi akan ditandai belum memiliki KTP-el” terang Rizky.

 

Selain itu juga PKPU ini menyederhanakan nama-nama formulir. Tujuannnya agar petugas lebih mudah dan nyaman mengingat nama formulir.

 

“Kalau dulu misalnya ada Formulir model A.4 atau A.5 untuk pindah memilih. Sekarang namanya cukup formulir Model A-Pindah Memilih, jadi dak susah mengingatnya,” ujar Rizky

 

Kegiatan Sosialiasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini dibuka oleh Bupati Beltim yang diwakili Asisten I Bidang Adminitrasi Pemerintahan Sayono. Para undangan terdiri dari Forkpopimda, Kecamatan dan juga Kepala Desa se-Kabupaten Beltim.sht

 

 

Komentar