Mabesbharindo.com,MADIUN – Tindakan tegas kembali dilakukan tim Satgas Covid-19 Kota Madiun kepada sejumlah pelanggar. Setidaknya, dua rumah makan terpaksa dilakukan penutupan sementara hingga tiga hari ke depan. Itu lantaran ditemukan pelanggaran Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 15/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pendekar.
Temuan pelanggaran itu Di Temukan setelah tim Satgas Covid-19 kembali melakukan gelaran operasi yustisi,Pada Hari Selasa (6/7/2021). Petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut. Rapid antigen juga dilakukan. Hasilnya, satu orang didapati hasil positif.
‘’Terpaksa kita tutup sementara sampai 9 Juli mendatang karena ada aktivitas dine in,’’ kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri yang turut dalam kegiatan.
Padahal, aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Rumah makan yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penutupan. Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu penting mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi.
BACA JUGA :
PPKM Darurat : Polres Madiun Lakukan Penyekatan dan Periksa Kendaraan Masuk Wilayah Kab. Madiun
‘’Kita terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,’’ jelasnya.
Wakil walikota Madiun Inda Raya menyebut masyarakat sejatinya semakin tertib saat ini. Hal itu terlihat dari pemakaian masker dan jaga jarak. Pun, sebagian besar tempat usaha yang begerak pada bidang kuliner juga telah melaksanakan sistem take away. Namun, bukan berarti pengawasan kendor. Sebaliknya, pemantauan terus dilakukan siang dan malam. Pun, terbukti masih ditemukannya sejumlah pelanggaran.
‘’Kami ingin masyarakat itu sadar dengan sendirinya. Artinya, tanpa ada pengawasan masyarakat sudah patuh. Kedisiplinan ini penting untuk pengendalian Covid-19,’’ pungkasnya. (Tim)
Komentar