Mabesbharindo.com,MADIUN – Kapolsek Wonoasri, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Agustinus Dwi Tjahjono bersama personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa – Bali di Gerbang Tol Krapyak Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Minggu (4/7/2021).
Kegiatan penyekatan kendaraan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Madiun yang dilaksanakan oleh Polres Madiun beserta jajaran bersama TNI dan Aparat Pemerintahan Daerah ini adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat se Jawa – Bali. Seperti yang diketahui, bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 dengan menerapkan PPKM Darurat se Jawa – Bali yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Oleh sebab itu, Polres Madiun beserta jajaran berikut unsur TNI dan Aparat Pemerintahan Daerah melaksanakan penyekatan guna meminimalisir kegiatan masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang dewasa ini semakin meningkat secara signifikan.
BACA JUGA :
PPKM Darurat, Kapolres Madiun: Semua Pihak Harus Disiplin
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat guna pengendalian penyebaran Covid-19 yang mana keselamatan rakyat adalah yang paling utama,” jelas Kapolsek.
Iptu Agustinus juga menambahkan bahwa TNI-Polri bersama aparat instansi terkait tidak akan bosan-bosannya untuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan apabila tidak ada alasan yang penting atau urgent. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 karena keselamatan warga Indonesia adalah yang paling utama. Tidak ketinggalan, Kapolsek Wonoasri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (Jex)
Komentar