Permohonan Masyarakat terabaikan,LSM GMBI Distrik Banyuwangi Ancam Duduki kantor Desa Tamansuru

Daerah61 Dilihat

Jatim,Mabesbharindo.com – Mendampingi kepentingan Salah satu warga “Ahli Waris” saat Mediasi permasalahan Sengketa Tanah di kantor Desa Taman Suru Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Lembaga Swadaya Masyarakat. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jatim. Belum menemukan titik terang.

Berawal, dimana lahan milik Ahli Waris dari keluarga bernama Asnan,mengakui menjual hanya seluas 2000 meter. Namun pada kenyataannya yang terjadi membengkak hingga 3800 meter. hal tersebut di ketahui saat Sukoso selaku pembeli mengakui sesuai Sertifikat yang ada.

Menilai dari peristiwa kejadian tersebut. Selaku ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi yang mendampingi keluarga Asnan menduga telah terjadi ketidak benaran dalam proses jual beli. Sehingga dalam hal ini merugikan keluarga Asnan berupa Tanah Seluas 1800 meter.

“Ini sama saja bisa di duga, Sukoso selaku pembeli menguasai lebih luas lahan dari kesepakatan waktu terjadinya proses jual beli berlangsung,sehingga keluarga Asnan di nilai menjadi korban”, Terang Subandik

Lebih lanjut, Selaku pendamping Subandik meminta kepada kepala Desa Glagah mempertemukan kedua belah pihak, antara pembeli dan penjual, Agar permasalahan sengketa tanah segera menemukan titik terang.sehingga kegaduhan antar warga tidak lagi terjadi.

Saat proses audensi.

“Mengenai Audensi hari ini masih belum menemukan titik terang ataupun hasil, karena apa yang kita inginkan dari pihak Kepala Desa masih belum bisa mempertemukan yang diduga saat ini ada penguasah lahan lebih dari yang di sepakati” Ungkap Bandik kuncir dengan nada Kecewa

BACA JUGA :Target 500 Orang, Polsek Wonoasri Bersama Puskesmas Gelar Vaksinasi Massal Tahap 1

” Saya berharap kepada Kepala Desa masalah ini cepat terselesaikan, karena ini sudah menjadi kegaduhan antara warga atau masyarakat”, jelasnya

Penyampain lebih lanjut, kedepan Subandik akan mengajak anggota LSM GMBI sebanyak dua kali lipat dari yang sekarang. “Saya sampaikan tadi dalam waktu 4×24 jam, yang tepatnya hari selasa minggu depan,bila tidak bisa menunjukkan Data Foto Copy sertifikat dari pembeli.maka kita tidak akan pemberitahuan lagi. Anggota GMBI akan datang,dan bisa 2 kali lipat dari yang sekarang hadir”jelasnya

Sementara menanggapi hal tersebut.agar tidak di nilai gagal dalam memimpin, kepala Desa Glagah Teguh Eko Rahardi, SAB akan mengundang keluarga pembeli yakni Sukoso untuk di pertemukan serta membawa bukti FC sertifikat.

“Tadi saya sudah memerintahkan Sekertaris desa dan staf Desa kerumah Sukoso. Tetapi anaknya yang menemui.Namun Sertifikatnya sedang ada di Bank saat ini” lanjut kepala desa

“Dan tidak ada pembungkaman kepada pihak Ahli waris. Karena pada waktu mediasi sebelumnya,kita ngobrolnya juga bersama” jelasnya dengan tegas saat di singgung adanya pembungkaman kepada ahli waris. (senopati dan tim)


Editor berita : Joko susilo
Kontributor : Subandik Dan Tim

Komentar