MABES BHARINDO.COM.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta Legal Drafting. Kesepakatan ini ditandatangani dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Gedung DPRD Belitung Timur pada Senin tanggal 17 Februari 2025 yang menandai komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi demi kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti dan Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan DPRD Kabupaten Belitung Timur sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak atas nama Negara dan Pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ia juga mengapresiasi DPRD Belitung Timur sebagai mitra strategis yang selama ini telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Ia juga berharap kolaborasi ini terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD Belitung Timur atas kerja sama yang terjalin selama ini. Kejari Belitung Timur berkomitmen untuk terus berkontribusi dan bersinergi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara.
“DPRD Kabupaten Belitung Timur berkomitmen memperkuat hubungan dengan seluruh institusi demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” kata Fezzi.
Lebih lanjut, Fezzi menyoroti peran penting Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada DPRD terutama dalam aspek pengawasan dan pembuatan kebijakan yang berbasis hukum dan administrasi negara.
“Kejari Belitung Timur akan memberikan masukan serta pendampingan dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah kita,” pungkasnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur diharapkan semakin erat guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(edi mbs).
Komentar