*Perihal Dana Desa Semua Harus Transparan*

Uncategorized575 Dilihat

Mabes Bharindo. Com-Perwakilan masyarakat desa kota Dalam Kec Mekakau Ilir OKU Selatan mempertanyakan prihal laporan polisi dengan ini mereka meminta pendampingan hukum

Dengan ini Juru bicara rombongan insial (K) menyampaikan ke Lembaga Bantuan hukum dan konsultasi serta minta mendampingi hukum atas Laporan Polisi (LP) tentang adanya dugaan oknum Kepala Desa setempat telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut di ceritakan ada proyek ADD fiktif berupa jalan cor beton sepanjang 343 m lebar dua meter terletak di dusun 6 Desa Mekakau Ilir, namun proyek itu hanya di dalam buku administrasi saja, fisiknya sejengkal pun tidak ada, bukan jalan cor beton saja yang fiktip ada juga proyek Talut Penyanggah Tebing Tiang Jembatan Gantung masih banyak lagi kegiatan yang di danai oleh dana desa mulai dari th 2020 dan 2021 ini tadi yang tidak beres.

Baru baru ini tadi sewaktu pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat juga di tilep dengan modus , untuk pembagian satu orang di pecah menjadi untuk dua orang penerima BLT , jadilah itu untonglah khulih K menirukan peribahasa oknum Kades bertutur bahasa daerahnya.

SA, menimpali sebenarnya persolan ini sudah di laporkan ke pihak APH melalui unit Tipikor Polres OKU Selatan beberapa bulan yang lalu, namun sejauh ini kami selaku pelapor mewakili masyarakat desa Kota Dalam, belum mendapat kepastian sejauh mana perkembangan, makanya kami tambahnya memohon bantuan pendampingan untuk dapat mengetahui perkembangan laporan itu, kami selalu di tanya oleh masyarakat bagai mana perkembangan pengaduan kita pungkasnya.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa seharusnya pihak Polres sudah terbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Pelapor hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP, bila hal itu tidak dilakukan pihak Penyelidik dan atau Penyidik maka Pelapor atau Kuasa Hukum nya dapat menayakannya, tegasnya.

Dihari yg berbeda 16/06/22
Ketika di temui di ruang kerja nya Kanit Tipikor Ipda Jaridin Simanjuntak tidak menampik berita berita tersebut, pihak nya unit Tipikor Polres Oku Selatan sudah menindak lanjuti laporan masyarakat tesebut, dari kami sendiri penyidik tetap berjalan dan masi melengkapi bukti bukti
Dengan dugaan penyimpangan DD tersebut kita harus benar benar akurat dan kerja maksimal tidak asal dalam menempatkan pasal pasal terhadap terduga
Tandas J Simanjuntak(Riky HB)

Komentar