DALANG INTELEKTUAL KERUSUHAN LAHAN TEBU JATI TUJUH TARYADI DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Mabesbharindo.com, Indramayu— Pada Hari Rabu Tanggal 15 Juni 2022 Sekitar pukul.13 .00 Wib Bertempat di kantor Pengadilan negeri Kelas IB Jalan Jendral sudirman No. 183 Kelelurahan Lemah Mekar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Telah Dilaksanakan Persidangan Tindak Pidana Umum Atas Nama Terdakwa Taryadi Bin H.Dawud Persidangan dilakanakan di ruang sidang Kelas IB Indramayu yang di Hadiri Majelis Hakim Ketua , Yogi Dulhadi,SH,MH Hakim Anggota , Ade Satriawan SH.MH ,Ade Yusuf ,SH.MH ,dan panitra Penggati Karyaso. SH Penasehat Hukum Sekwan Dkk .

Yakni terdakwah Taryadi Yang berada di Rutan Polda Jawa Barat. Dan team Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu M.Ichsan .SH.MH.Tisna Prasetya Wijaya .SH.Pada Agenda Persidangan Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa menyatakan Sebagai berikut, terdakwa Taryadi Bin H. Dawud dinyatakan telah terbukti secara Sah Melakukan dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pada Penunda persidangan sebelumnya Agenda Persidangan Yakni , Pembacan Putusan Majelis Hakim denga Nomor Register Perkara; 30/pin.B/2022PN.Idm, Yang di bacakan Majelis Hakim Dan Pokoknya sebagai Berikut.

1.Menyatakan terdakwa Taryadi Bin H. Dawud secara sah dan menyakinkan Bersalah Dan Melanggar Hukum Pasal.170 Ayat 2 Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 2 KUH pidana sebagaimana Di Dakwah Dalam Dakwaan Alternatif Kedua.2.Menjatuhkan Hukuman Kepada terdakwa Taryadi Bin H.Dawud Dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun Di kurangi masa penahanan

Sementara.3.Memerintahkan Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan ; 4.Menyerahkan seluruh Barang Bukti Tetap Dalam berkas Perkara dan dipergunakan seluruhnya dalam Perkara lain Yakni,Perkara Warno Bin Caming.5. menghukum terdakwa membayar biaya Perkara sebesar RP.5.000,-Dalam Agenda Persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Telah ,mengajukan tuntutan terhadap terdakwa TARYADI Bin H. DAWUD. Di nyatakan telah terbukti seacara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan Martabat atau dengan memberi Kesempatan Sarana atau Keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang- terangan dengan tenaga bersama menggunakan Kekerasan Terhadap orang atau Barang, jika kekerasan mengakibatkan Maut Sebagaimana Pasal 170 Ayat (2)Ke 3-KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 2 KUHpidana sebagai dakwaan Alternatif Ke Dua Penuntut Umum.Menjatuhkan Pidana oleh karena itu Terhadap Terdakwa Taryadi Bin H. Dawud Dengan Pidana Penjara selama 12(Dua Belas )Tahun Di kurangi selama Berada dalam Masa tahanan; Pungkasnya. ( Teja Sulaksana)

Komentar