Penyekatan PPKM Darurat di Wilayah hukum polsek pringgabaya.

Daerah38 Dilihat

Mabes bharindo.com|Sabtu,17 Juli 2021.Pringgabaya, Pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat Penyeimbang sesuai surat edaran Gubernur NTB Nomor : 180 / 08 / KUM / 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro di Provinsi NTB.

Kapolsek Pringgabaya Akp Totok suharyanto s,h bersama TNI koramil 02 Pringgabaya sat pol.pp Kecamatan Pringgabaya dalam giat tersebut tim gabungan memberikan himbauan kepada Masyarakat,Pengunjung dan sekaligus para Pengunjung di Pantai Lian /Pantai Pidana Pengayoman Lapas Selong dan Pengguna jalan di lokasi

yg pada intinya,agar Masyarakat menerapkan Prokes dg ketat,baik pada diri sendiri maupun kepada orang guna mencegah penyebaran Covid 19″imbuhnya.Pelaksanaan Protokol kesehatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri bersama keselamatan keluarga krn hanya dg kesadaran bersama wabah ini bisa di hindari.

Menghimbau kepada Masyarakat Pengunjung Obyek Wisata bahwa batas kunjungan sampai pukul 12.00 wita n jumlah kunjungan berjumlah 25%

 

 

Komentar