Mabes bharindo NTB.MATARAM.Satuan Resnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar penjualan sabu dengan sistem gerai ATM di Abian Tubuh, Mataram, Kamis (8/7). Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus. “Sistem penjualan gerai ATM itu cara penjual mengelabuhi Polisi,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK,MM.
Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM. Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual sabu dengan sistem gerai ATM. “Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah bisnisnya,” jelasnya.
Pintu gerbang dilengkapi dengan kamera kecil. Juga lubang kecil untuk meletakkan sabu dan uang yang dibuat secara terpisah. ”Kamera kecil itu untuk memantau orang yang akan membeli sabu,” bebernya.
Dari lubang kecil yang dibuat untuk memasukkan uang. Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima sabu sesuai harga. “Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu lewat lubang kecil itu,” jelasnya.
Tetapi upaya itu terbongkar setelah Polisi menjadi under cover buy. “Tim pura-pura membeli sabu,” ujarnya.
Setelah diketahui memiliki sabu, Polisi menggerebek rumah KS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 45 poket sabu siap edar. Harga per poketnya bervariasi. ”Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu,” ujarnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan uang Rp 3,8 juta beserta timbangan elektronik. ”Uang itu hasil dari penjualan sabu,” jelasnya.
Kelima orang yang diamankan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita jerat menggunakan pasal 127 karena hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu,” ujarnya.
Komentar