Wartawan Tim Bharindo
Mabesbharindo.com- Penjual miras berkedok penjual makanan ringan masih bebas membuka usahanya di Kampung Johor RT 02 RW 13, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Hingga kini, penjual miras tersebut belum ditindak oleh aparat penegak hukum hingga membuat resah warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oleh wartawan Bharindo warung tersebut milik E yang diketahui menjual bermacam-macam miras. Setiap hari banyak kalangan pemuda yang hilir mudik untuk membeli miras di warung tersebut.
Warga sekitar kawatir, jika jual-beli miras tersebut dibiarkan akan berdampak buruk bagi kondusivitas warga.
“Kalau dibiarkan bisa berdampak buruk. Ini kan melanggar perda, jadi kami berharap pihak berwajib bisa segera menindaknya. Kepada pihak kepolisian, mudah-mudahan bisa menindak tegas penjualnya,” kata salah seorang warga yang tidak berkenan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Warga tersebut mengharapkan pihak terkait segera turun tangan untuk menertibkan warung milik E tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak kepolisian setempat dan Pol PP Kecamatan Cibadak belum sama sekali menindak penjual miras tersebut (*)
Komentar