Penjelasan Inspektorat Terkait Teknis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Tahun 2020 Yang Masih Tertunda di Beberapa Desa

Pemerintahan526 Dilihat

NGAWI * MABESBHARINDO.COM – Mendasar pada surat dari Inspektorat Kabupaten Ngawi nomor 700/05.51/404.060/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, perihal pemberitahuan pengawasan pengelolaan keuangan tahun 2020, selanjutnya Camat menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Camat Karangjati nomor 005/1105/404.314/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.

Surat Camat tersebut berisikan perihal undangan bagi seluruh kepala desa sekecamatan Karangjati untuk hadir pada hari Jum’at (20/08/21) di Aula Kecamatan Karangjati untuk mendapatkan penjelasan teknis terkait pengawasan pengelolaan keuangan tahun 2020.

Dalam acara tersebut Sekretaris Camat Karangjati Paryono Eko Cahyono yang mewakili Camat Karangjati, beserta dari Tim Inspektorat Jaseman, S.STP.MSi selaku pembantu penanggung jawab, Candraningsih Tri W, SIP.MPA selaku pengendali teknis, Surawan, S.Sos.M.Si, dari pantauan awak Media Mabes Bharindo.com, tampak hadir di Aula Kecamatan mulai pukul 08.30 WIB beserta seluruh Kepala Desa sekecamatan Karangjati.

Acara tersebut di buka oleh Sekretaris Camat Karangjati, Paryono Eko Cahyono, S.SH. Adapun sebagai sambutan pertamanya Paryono menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim pengawasan dari inspektorat dan semua Kepala Desa. Selanjutnya Sekcam menekankan kepada para Kepala Desa untuk menyiapkan dokumen terkait penata usahaan pengelolaan keuangan desa tahun 2020.

Dalam kesempatan selanjutnya Jaseman S.STP.M.Si selaku pembantu penanggungjawab dari inspektorat menjelaskan, bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa tahun 2020 sempat tertunda dikarenakan masih dalam penerapan PPKM darurat, maka mohon untuk dimaklumi.

“Inspektorat sebagai APIP ( Aparatur Pengawas internal Pemerintah) tidak hanya bertugas mengawasi saja, akan tetapi juga melakukan pembinaan, sedangkan jadwal pengawasan akan dilaksanakan mulai pada tanggal 20 Agustus sampai dengan 21 September 2021,” penjelasan Jaseman yang pernah menjabat Sekcam Karangjati sebelumnya.

“Sementara untuk tugas pengawasan tahun 2021 mengalami perubahan zonasi, kalau sebelumnya Kecamatan Karangjati masuk zona 1 sekarang masuk zona 2, ini semua diharapkan agar terjadi penyegaran.

Untuk teknik pengawasan pengelolaan Keuangan Desa tahun 2020 ini nantinya pemerintah desa diharapkan untuk mengirimkan dokumen pengelolaan keuangan desa melalui kecamatan, paling lambat pada hari Senin (23/08/21) kemudian akan dikirim ke kantor inspektorat,” terang Jaseman lebih lanjut.

 

Jurnalis : Khoirul A

Komentar