Penipuan proyek galangan, Oknum Aparatur sipil negara ( ASN ) di laporkan ke polres jakarta pusat

Media mabes BHARINDO batam , kepri jumat ( 11 / 03 / 2022 ) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL yang dilaporkan korbannya berinisi al EW (55) di Polres Metropolitan, Jakarta Pusat terus berlanjut. Polisi telah meminta keterangan saksi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengacara Korban, Iskandar Halim SH. MH, kepada wartawan media mabes BHARINDO Kamis (10/3/2022). Iskandar mengatakan, polisi telah memeriksa saksi terkait perkara tersebut dalam dugaan penipuan ,

Seperti diketahui , korbannya melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL

“Saksi menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, ” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming – imingi SKL untuk bekerja dengannya. Dan saksi diperintahkan SKL untuk mentransfer uang ke rekening wanita berinisial FR yang menurut keterangan saksi, FR adalah istri simpanan dari SKL.

Dalam keterangan saksi memberikan informasi kepada media mabes BHARINDO , ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR sudah tidak dinafkahi lagi oleh SKL. Berdasarkan Keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah pacar ( wanita simpanan ) wali kota batam, ” ucapan Iskandar.

Seterusnya Iskandar menerangkan, SKL bekerja di Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke kota batam yang rencana menemui SKL.

“Saya tidak bertemu SKL ketika kami menghubungin Walikota Batam kami diarahkan walikota menemui Inspektorat Kota Batam.dan Inspektorat berjanji untuk memanggil SKL dan Inspektorat Batam meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, setelah dua hari pihak Inspektorat Batam menghubungi dirinya sebagai kuasa hukum. Kemudian walikota batam memerintahkan agar menemuhi kliennya

“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemerisaan saksi saat ini SKL tidak pernah menghubungin klien saya dan itu perintah Walikota Batam dan dianggap anggin lalu seperti isapan jempol saja ” tutup Iskandar.

Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar