Sidang Lanjutan Pra Peradilan Joni Isnaini Hanya Penyampaian Kesimpulan Oleh Pemohon Dan Termohon,Sidang di Tunda Senin

Uncategorized578 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Pontianak,Sidang lanjutan (sidang ke 6) praperadilan Joni Isnaini dkk hari ini, Jumat (11/03) hanya berlangsung dua menit saja. Sebab kedua pihak baik pemohon maupun termohon tidak membacakan kesimpulan , tapi hanya diminta hakim menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim.

“Saya minta kedua belah pihak menyampaikan kesimpulannya”, kata hakim tunggal Wuryanti,SH,MH

Setelah diserahkan kesimpulan, kemudian hakim mengetuk palu sambil mengatakan sidang ditunda hari Senin pagi (14/03) dengan agenda membacakan putusan

Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH.

Seperti diketahu sidang praperadilan ini terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kab. Sambas APBD Prov. Kabar 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar. Joni Isnaini selaku kontrakror (Direktur PT. Batu Alam Berkah) tidak terima atas penetapan dirinya dari saksi menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sebab menurutnya dirinya bekerja sudah benar.

Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH.

PH Joni Isnini hanya dihadiri oleh Andi Alamsyah,SH.

Sedangkan dari PH Polda Kalbar yang hadir, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos.

Semua tahap tahap tahap sidang sudah dilalui mulai dari penyampaian dalil pemohon, kemudian dijawab dengan dalil oleh termohon, kemudian penyampaian replik dan replik oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon, lanjut pembuktian data dan saksi saksi dan terakhir penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon. “Senin depan pembacaan putusannya”, tandas hakim.

Sidang praperadilan ini cukup menarik perhatian publik, Sebab Joni Isnaini,SH selain sebagai kontraktor senior, dia juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kalbar.

Upaya hukum praperadilan ini dilakukan Joni Isnaini bersama dua rekan lainnya yaitu Sy Amin dan Faisal.

Sementara Sukri dari PU Prov Kalbar yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terpantau wartawan masih terbaring di rumah sakit Bhayangkara Pontianak Selatan lantai II B 07. “Saya sakit stroke sudah dua minggu terbaring di sini”, ungkap Sukri yang tampak tangannya dipasang suntikan cairan infus.

Sayangnya hal ini tidak dipublish, sehingga banyak publik yang tidak tahu keberadaan Sukri. Dan para wartawanpun tidak melihat adanya penjagaan khusus dari kepolisian seperti biasanya.(Ruslan Mahmud)

Komentar