Mabes Bharindo. Com. Sukabumi – Sejumlah pihak menggelar pertemuan terkait retribusi parkir di pasar Cigombong Warungkiara kabupaten sukabumi, Kamis (20/04/2023). Rapat dihadiri PT. Pajajaran sebagai pengelola parkir, pihak Musfika kecamatan Warungkiara.
Dirut. PT. Pajajaran Y. Ayu lestari mengungkapkan pihaknya sebagai pengelola. “jasa parkir yang biaya parkir, senilai Rp. 2000, pajak parkir yang sudah ditentukan perda. Nominal pungutan rp 2.000 itu sah-sah saja karena dikelola pihak ke tiga,” kata Ayu Lestari
Direktur PT. Pajajaran retribusi parkir di pintu masuk bertujuan melawan pungutan liar di dalam pasar. Retribusi ini diterapkan agar pengelolaan pasar Cigombong Kec. Warungkiara lebih baik lagi. Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengakui minimnya sosialisasi sehingga memicu protes dari masyarakat. Pihak PT Pajajaran menerima kritik dari masyarakat tersebut. “kami sangat memahami kondisi ini, tapi kami juga punya keterbatasan dalam pengerjaan. Kami sangat mengharapkan kritikan yang sifatnya membangun. Kami akan benahi masalah teknis dan kami menyadari sosialisasi yang belum baik dari pihak kami,”Pungkasnya
Reporter Kaperwil Jabar
Soni Sadikin.
Komentar