Pengadaan Ventilator RSUD Pasar Rebo Disorot, Perusahaan Pemenang Diduga Tak Memiliki Kantor di Alamat Terdaftar

Nasional2524 Dilihat

Jakarta  –MABES BHARINDO.COM  Proses pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa ventilator Tahun Anggaran 2025 di RSUD Pasar Rebo kembali memunculkan tanda tanya. Tim investigasi OKEGASNEWS.ID menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran langsung terhadap alamat perusahaan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.

Sebelumnya, Media OKEGASNEWS.ID mengungkap bahwa perusahaan pemenang penyedia ventilator, PT SQP, belum tercantum dalam daftar distributor atau produsen alat kesehatan yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) berdasarkan penelusuran pada laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Sabtu (28/2/2025).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan. Tim investigasi OKEGASNEWS.ID mendatangi alamat kantor yang tercantum sebagai lokasi operasional PT SQP. Namun hasil penelusuran di lapangan justru memunculkan fakta berbeda.

Di alamat tersebut tidak ditemukan kantor PT SQP. Lokasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan justru diketahui ditempati oleh perusahaan lain yang tidak berkaitan dengan penyedia ventilator dimaksud.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memiliki kantor operasional sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi. Kondisi tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi kualifikasi penyedia dalam pengadaan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sebagai penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tim investigasi kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Direktur RSUD Pasar Rebo, Iwan Kurniawan.

Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya menangani pengadaan tersebut kini telah menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis).

“PPK tahun lalu juga orangnya berbeda, sekarang sudah menjadi Sekdis,” ujar Iwan Kurniawan.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai Sekdis pada instansi mana yang dimaksud serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi penyedia, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara rinci.

Direktur RSUD Pasar Rebo justru mengarahkan tim media untuk berkomunikasi dengan bagian legal rumah sakit.

“Nanti komunikasi dengan staf legal saya ya, sedang disiapkan datanya. Terima kasih,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bagian legal RSUD Pasar Rebo maupun pihak yang disebut sebagai PPK sebelumnya belum memberikan penjelasan resmi terkait proses evaluasi dokumen kualifikasi penyedia.

Padahal, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pengadaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.

Ventilator merupakan alat medis yang sangat vital dalam penanganan pasien dengan gangguan pernapasan, khususnya pasien kritis yang dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU). Keandalan alat serta legalitas distribusinya menjadi faktor penting untuk menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan medis.

Dalam sistem pengawasan alat kesehatan di Indonesia, setiap alat kesehatan yang diproduksi, diimpor, maupun diedarkan wajib memiliki izin edar serta didistribusikan oleh perusahaan yang memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).

Pengawasan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan serta pengawasan peredaran produk kesehatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apabila dalam proses pengadaan ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau kualifikasi penyedia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap mutu alat kesehatan yang digunakan dalam pelayanan medis.

Selain itu, temuan terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun kualifikasi penyedia juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, serta ketentuan perizinan berusaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, regulasi pengadaan pemerintah yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menegaskan bahwa setiap penyedia harus melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, serta pembuktian kualifikasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian kualifikasi penyedia menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Redaksi OKEGASNEWS.ID masih terus berupaya menghubungi pihak PT SQP, RSUD Pasar Rebo, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
(Red)

 

Komentar