Sutrisna SP.d Kepala Sekolah SDN 4 Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
MabesBharindo.com l Ngawi – Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler, adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada Sekolah dan Madrasah untuk kepentingan nonpersonal dan juga diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah.
Baik sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, seperti yang disampaikan salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Widodaren di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sutrisna, S.Pd, saat disambangi MabesBharindo.com, Senin (28/6/21) di ruangannya.
Related Post :
- Proyek P3-TGAI Dusun Kenteng Desa Pengkol Dikerjakan Secara Swakelola
- Proyek P3- TGAI Desa Mejayan Selesai Dengan Hasil Memuaskan
“Anggaran Bantuan Operasional Sekolah merupakan satu-satunya sumber anggaran yang mendukung sekolahan dalam proses belajar mengajar, demi mewujudkan harapan terciptanya pendidikan yang berkualitas,” ungkapnya.
“Jika sebelumnya untuk 1 orang siswa didik mendapatkan operasional Rp.800.000,- , pada Perubahan Juknis BOS tahun 2020 lalu, berubah menjadi Rp.900.000,- per tahun. Untuk tingkat Sekolah Dasar, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), yang diantaranya digunakan sekolahan binaannya untuk pengadaan buku pelajaran pegangan siswa dan tenaga didik setiap tahun ajaranya,” papar Kepala Sekolah SDN 5 Widodaren, di Kecamatan Gerih tersebut.
Sutrisna juga menyampaikan, bahwa sesuai perintah UU. Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 telah ditegaskan, bahwa urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal (PAUDNI) serta pendidikan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota, dan sudah diatur pelaksanaannya dalam PP. No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.
Pihaknya tetap merasa optimis, akan mampu memenuhi harapan amanah pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan sesuai perkembangan jaman dapat terwujud nyata,” pungkasnya.
Kontributor Liputan : Sumarmi SP.d
Editor : Khoirul Anam
Komentar