Tim Gabungan BP2MI Jabar Gerebek Penampungan CPMI Ilegal Di Cirebon,Satu Calo Ditangkap

Nasional83 Dilihat

Foto Sembilan CPMI,Satu Calo Ditangkap Tim Gabungan BP2MI Jabar

MABESBHARINDO,CIREBON – Tim Gabungan UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat,melalui P4TKI Cirebon, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon,gerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT Akarinka Utama Sejahtera di Jl.Tambas 1 Kelurahan Adi Darma Mulia Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon,rabu ( 27/10/2021 ) kemarin .

Dirumah penampungan tersebut,terdapat sembilan orang Calon Pekerja Migran atau calon TKW ilegal yang akan diberangkatkan Non prosedural ke Negara Singapura.

“Ada sembilan orang korban atau calon PMI yang ditemukan.” Ujar,Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantor BP2MI Bandung.

Benny Rhamdani,mengatakan kesembilan orang tersebut terdiri dari 7 orang berasal dari Cirebon, satu orang dari Bandung dan satu orang dari Majalengka. Mereka diketahui direkrut oleh PT AUS yang ternyata izin operasionalnya sudah dicabut.

“Sudah dicabut izin operasionalnya per tanggal 14 Februari 2020 oleh Kemenaker, namun tetap melakukan kegiatan operasional. Artinya perusahaan tidak berhak melakukan penempatan. Jelas ini perbuatan melawan hukum karna yang dilakukannya itu perbuatan ilegal.” Kata,Benny Rhamdani.

Dalam penggerebekan tersebut, dikatakan,Benny Rhamdani,petugas mengamankan satu orang calo atau penanggung jawab perusahaan, inisial S (52). Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan orang itu rencananya dikirim ke Singapura,sebagai ART.

” Modus yang dilakukan dengan cara mereka yang lolos medical check up dijanjikan uang fee sebesar Rp 5 juta per orang.” Ujarnya.

Lanjut,Benny Rhamdani,dimana semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh S dan pembuatan pasfor dilakukan di Wonosobo.

” Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan tanggal 1 November 2021.” Kata,Benny Rhamdani.

Lebih lanjut,Benny Rhamdani mengatakan proses pemberangkatan Pekerja Migran seharusnya melalui Prosedur yang jelas. Prosedur tersebut antara lain harus melalui tahapan pengurusan ID, Pelatihan Kompetensi hingga Orientasi Pra Pemberangkatan.

” Mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Terutama dalam menerima informasi tawaran bekerja ke Luar Negeri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Ujarnya.

Benny Rhamdani,menegaskan bahwa BP2MI akan terus menabuh Genderang Perang melawan para Sindikat dan Mafia penempatan illegal. Negara tidak boleh kalah, bahkan tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyikat para Sindikat pengiriman illegal PMI.

( Rastim Ken Aji ).

Komentar